Mendagri Pertegas Batas Akhir Pemecatan PNS Korupsi Hingga 31 Mei 2019

  • Bagikan

Mendagri Tjahyo Kumolo (Foto : ist)

Sulbar99.com. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menegaskan dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar melakukan Pemecatan terhadap PNS Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Paling lambat 31 mei 2019, Bupati dan walikota wajib memberhentikan PNS terpidana korupsi. Berbeda dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Birokrasi Reformasi Syafruddin yang menegaskan pemecatan PNS korupsi paling lambat tanggal 30 April yang lalu.

Dalam surat edaran Mendagri nomor 880/3713/SJ tanggal 10 Mei tersebut, Bupati dan walikota harus memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap PNS terpidana korupsi. Tjahyo kumolo mengeluarkan edaran tersebut berdasarkan empat pertimbangan, diantaranya SKB tiga Menteri, Pengujian Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, putusan Mahkamah Konstitusi dan pasal 61 ayat 2UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Lebih jauh mendagri menegaskan dalam suratnya bahwa surat edaran tersebut merupakan penegasan pelaksanaan penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. (IH)

  • Bagikan

Respon (1)

  1. Semua UU dan Peraturan apapun di muka bumi ini tidak ada yang berlaku surut, SKB, SE dan apapun itu Bukan UU dan hanya berupa himbauan. Mhn kpd Pakar Hukum disosialisasikan hal ini kpd para penyelenggara Negara lebih2 di daerah yang masih kurang paham hukum. (dari asn pencari keadilan yang sdh terzolimi oleh kekuasaan sepihak yang kurang paham hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *