Lokasi Sekitar Sport Centre Majene Dijadikan Sebagai Kawasan Berikut

  • Bagikan
SOSIALISAI POKT. BPN Majene bersama Bupati Majene bahas penataan Kota. (Ist)

SULBAR99.COM-MAJENE—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majene menjadikan lokasi sekitar sport centre sebagai kawasan penataan kota melalui Potensi Obyek Konsolidasi tanah (POKT). Hal ini diungkapkan Kepala BPN Majene, Agus Salim, SH, MH pada sosialisasi POKT di ruang rapat wakil Bupati Majene, Kamis (11/7/2019). Kabupaten Majene dipilih sebagai kawasan POKT karena Majene sebelumnya telah memiliki program Kotaku yang hampir sama dengan POKT.

“Setelah kami pelajari ternyata antara Kotaku dan POKT itu hampir sama, karna sama-sama menyangkut penataan kota yang bisa ditata pada kawasan kumuh, selain kawasan kumuh konsolidasi tanah juga dititik beratkan pada kawasan kosong, supaya kedepannya tidak akan menjadi kawasan kumuh bila sudah terbangun, kami akhirnya menetapkan pada lokasi di sekitar Sport Centre Majene,” Ujar Agus Salim.

Agus Salim menambahkan bahwa BPN berterima kasih kepada Bupati Majene atas semua dukungan yang sangat maksimal kepada BPN Majene. “Kami juga sudah difasilitasi pembangunan kantor di Rangas. Kami tetap mengharap dukungannya supaya kegiatan kami tetap lancar,”tambah Agus seraya mengatakan bahwa konsolidasi tanah bisa mengubah bentuk dan bisa menata ulang, biasanya bila sudah dilakukan konsolidasi tanah maka nilainya tentu akan naik juga.

Baca juga  Bupati Majene Buka Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan 2022
Baca juga  HUT Mamuju Ke-480 Tidak Dihadiri 20 Anggota DPRD Mamuju

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Kanwil BPN Sulawesi Barat Dr. Murad Abdullah, S. Si.T, MH memaparkan bahwa alasan POKT diadakan di Majene karena BPN Majene adalah juara I dari semua BPN di Sulbar, sehingga Kanwil BPN memberikan reward kepada Pemkab. Majene untuk ditempati POKT. ”Inti dari POKT ini adalah kedepannya tidak akan lagi ada kawasan kumuh di Majene,” Ungkap Murad.

Baca juga  Gerak Cepat, Bupati dan Wabup Barru Salurkan Bantuan ke Korban Bencana

Sekadar diketahui, Konsolidasi Tanah adalah  kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam. “Konsolidasi Tanah Vertikal adalah Konsolidasi tanah yang diselenggarakan untuk pengembangan kawasan dan bangunan yang berorientasi vertika,” Tambah Murad seraya menambahkan bahwa obyek POKT adalah tanah negara, tanah Hak dan tanah aset.(IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *