Lima Pelaku Penyelundupan 3.800 Liter Solar Resmi Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Dibawah Umur

  • Bagikan
KASATRESKRIM POLRES Majene. AKP. Pandu Arief Setiawan (Ist)

SULBAR99.COM-MAJENE,– Lima pelaku penyelundupan BBM jenis solar 13 drum inisial HS (34), BS (31), FL (40), HM (17) dan DS (17) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majene.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, kelima orang yang diduga pelaku warga Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae, kelima orang tersebut  disangkakan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah.

“Kelima tersangka, diantaranya tiga orang sudah kami tahan yakni, HS (34), BS (31), dan  FL (40), sementara dua pelaku lainnya HM (17) dan DS (17) tidak dilakukan penahanan, keduanya diversi karena masih dibawah umur,”kata AKP Pandu, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya, kelima tersangka diamankan Polisi lantaran diduga melakukan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di pelabuhan rangas pada Minggu (7/7/2019). Mereka menyelundupkan BBM ke Pulau Masalima, Pangkep, melalui jalur laut. Solar dimuat menggunakan kapal KLM Sukran berkapasitas 6 GT dari Pantai Rangas Barat.(Ali).

Baca juga  Satreskrim Polres Mamuju Utara, Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Hipnotis.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *