Lagi, ASN yang diPTDH Kepala Daerah Menang Gugatan di PTUN

  • Bagikan
Ilustrasi sidang gugatan PTUN (Foto : Ist)

Sulbar99.com-Pangkal Pinang. Lagi, Seorang ASN Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, Selasa, 11/6/2019. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Yuyun Fitria, A.Md, salah seorang rekan Penggugat.

Sumiadi, ASN Dinas Sosial Pemprov Bangka Belitung yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melakukan gugatan atas keputusan tersebut di PTUN Pangkal Pinang pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu. Berdasarkan penyampaian  Yuyun melalui akun Whats’up, Sumiadi dinyatakan menang gugatan di PTUN Pangkal Pinang.

Dengan demikian, Keputusan Gubernur  terkait PTDH Sumiadi nomor 188.44/1025/BKPSDM/D/2018 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sehingga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula yaitu sebagai PNS.

Seperti diketahui, dari beberapa ASN yang melakukan Gugatan di PTUN, sebagian besar gugatan para ASN yang diPTDH oleh Kepala Daerah  berhasil dimenangkan oleh penggugat atau ASN. Terakhir beberapa waktu lalu, 16 ASN Kabupaten Manggarai Timur yang menggugat di PTUN Kupang, sebelas diantaranya sudah berhasil dimenangkan oleh ASN penggugat, sedangkan lima lainnya sementara berproses di PTUN dan diprediksi juga akan menang gugatan di PTUN. (IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *