
SULBAR99.COM-MAJENE—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi hanya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pengeluaran atau belanja negara ataupun belanja daerah, namun mengarah juga ke sektor penerimaan negara ataupun penerimaan daerah. Hal ini disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata pada penandatanganan Mou dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah daerah Sulawesi barat, BPN, Bank Sulselbar dan Dirjen pajak beberapa waktu lalu di mamuju.
Menindaklanjuti perjanjian tersebut, Bupati Majene H. Fahmi Massiara, SH, MH melaksanakan diseminasi Wajib pungut pajak Hotel, Restoran dan tempat hiburan di kabupaten Majene. Tak tanggung-tanggung, Bupati menghadirkan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Majene, Wakapolres majene, Kepala Inspektorat, Pimpinan bank Sulselbar Cabang Majene serta para pemilik Hotel, Restoran dan tempat Hiburan.

Bupati Majene mengungkapkan, diseminasi ini adalah bagian tak terpisahkan dari rencana KPK yang disampaikan ketika penandatanganan MoU pencegahan korupsi di Mamuju.” KPK selain melakukan pencegahan korupsi di sektor pengeluaran daerah, KPK juga sudah mengarah pencegahan korupsi dari sektor peneriman daerah,” Ungkap Bupati Majene.
Fahmi menyampaikan, pajak restoran sebagai bagian dari pajak yang dipungut pemda telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009, sehingga Pemda penting untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari sektor pajak restoran ini. Optimalisasi penerimaan dari sektor pajak restoran sangat ditentukan oleh peran aktif Dari seluruh stakeholder, “Kita sangat terbantu dengan rencana aksi dari KPK yang melibatkan banyak institusi termasuk peran serta bank Sulselbar sebagai penyedia alat perekaman transaksi elektronik berupa Machine Payment On System (MPOS) yang akan diserahkan secara cuma-cuma atau gratis kepada para pengusaha restoran Rumah Makan warung ataupun kafe, Ungkap Fahmi Massiara.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, selaku Pemerintah Daerah tentunya mengharapkan kerjasama yang baik dari para pengusaha restoran, Rumah Makan, warung ataupun Cafe, agar membantu mensukseskan program ini. Hendaknya dapat melakukan pemeliharaan terhadap alat perekam yang akan dipasang pada masing-masing tempat usaha, karena kerusakan yang diakibatkan oleh kesengajaan akan menjadi tanggung jawab para pengusaha. “Setelah pemasangan alat perekam telah selesai dilaksanakan, maka akan dilakukan monitoring oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi KPK RI agar program ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita hendaki bersama,” Tambah Fahmi.(IH)