
SULBAR99.COM-MAJENE, Pemerintah Kabupaten Majene, melalui Bank
Sulselbar kembali memasang alat perekam transaksi usaha (MPOS) bagi
wajib pajak, hotel, restoran dan rumah bernyanyi, Senin (02/09) petang.
Plt. Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Majene, kembali akan
memasang alat perekam transaksi atau tapping server untuk wajib pajak
di beberapa hotel, restoran dan rumah bernyanyi sebagai langkah
meningkatan pendapatan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran.


“Pemasangan MPOS ke wajib pajak hotel dan restoran sebagai upaya
meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan, baik yang dilakukan
oleh pelaku usaha maupun pegawai pemungut pajak,”kata Jazuli, Senin
(02/09).
Menurut Jazuli, semua transaksi sudah dilakukan secara online sehingga
tidak ada transaksi uang cash dalam pembayaran pajak hotel dan
restoran ini.,”Jika masih ada pegawai yang bermain-main dalam ranah
pajak hotel dan restoran akan diberi sanksi, termasuk juga bagi wajib
pajak” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bank Sulselbar cabang Majene, Akhmad Ridha
mengatakan, pemasangan MPOS ini, sebagai tindak lanjut dari MoU
Pemerintah Kabupaten Majene Bank Sulselbar, sebagai upaya
memaksimalkan penerimaan melalui pajak.
“Untuk bank sulselbar cabang Majene sendiri tugasnya hanya menyiapkan
alat, MPOS yang sudah terpasang sebelumnya ada 20 yang sudah
terpasang, untuk hari ini ada tambahan lagi sebanyak 30, diantaranya
akan dipasang di hotel Villa Bogor, rumah bernyanyi Cilacap dan rumah
bernyanyi di Yumari, disaksikan langsung tim dari KPK,”kata Akhmad
Ridah.(Ali).