
SULBAR99.COM-MAJENE—Perkara korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) tahun anggaran 2016 yang mendudukan terdakwa mantan Sekretaris KPU Sulawesi Barat Abdul Rahman Syam akhirnya dibacakan di Pengadilan Negeri kelas IB Mamuju, Kamis (11/7/2019). Rahman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sehingga dirinya divonis penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Pembacaan amar putusan majelis hakim yang diketuai Andi Adha serta dua anggota majelis hakim Irawan Ismail dan Yudikasi Waruwu menyebutkan, Abdul Rahman Syam terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,4 miliar.

Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, terungkap kalau terdakwa tidak menerima uang hasil pengadaan APK pemilihan Gubernur Sulbar 2017, namun uang tersebut diterima sepenuhnya oleh percetakan yang memenangkan tender pengadaan APK Pilgub Sulbar yaitu PT. Adi Perkasa.
Meskipun demikian, Terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena memperkaya korporasi. Mendengar putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukum pikir-pikir untuk melakukan banding. “Kenapa Cuma klien kami yang disalahkan, padahal ada orang lain yang menikmati korupsi itu. Fakta persidangan menyebutkan PT. Adi Perkasa yang mengambil selisih Rp 2,4 miliar,” Ujarnya kepada wartawan seraya mengatakan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga untuk banding. (IH)