Korupsi APK Sulbar, Terdakwa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 juta

  • Bagikan
VONIS 4 TAHUN. Terdakwa kasus korupsi Pengadaan APK Pilgub Sulbar 2016 Divonis 4 tahun penjara.

SULBAR99.COM-MAJENE—Perkara korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) tahun anggaran 2016 yang mendudukan terdakwa mantan Sekretaris KPU Sulawesi Barat  Abdul Rahman Syam akhirnya dibacakan di Pengadilan Negeri kelas IB Mamuju, Kamis (11/7/2019). Rahman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sehingga dirinya divonis penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga  LAKI Sorot Pembangunan Bendungan Yang Menelan Anggaran 4 M di Desa Simbang

Pembacaan amar putusan majelis hakim yang diketuai Andi Adha serta dua anggota majelis hakim Irawan Ismail dan Yudikasi Waruwu menyebutkan, Abdul Rahman Syam terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,4 miliar.

Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, terungkap kalau terdakwa tidak menerima uang hasil pengadaan APK pemilihan Gubernur Sulbar 2017, namun uang tersebut diterima sepenuhnya oleh percetakan yang memenangkan tender pengadaan APK Pilgub Sulbar yaitu PT. Adi Perkasa.

Baca juga  Penanganan Korupsi, Kejati Sulbar Akan Mengedepankan Pencegahan

Meskipun demikian, Terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena memperkaya korporasi. Mendengar putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukum pikir-pikir untuk melakukan banding. “Kenapa Cuma klien kami yang disalahkan, padahal ada  orang lain yang menikmati korupsi itu. Fakta persidangan menyebutkan PT. Adi Perkasa yang mengambil selisih Rp 2,4 miliar,” Ujarnya kepada wartawan  seraya mengatakan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga untuk banding. (IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *