Kontroversi Seragam Jilbab, Pintu Masuk Menggugat Perda Syariat

  • Bagikan


Oleh : Nur Dewi
* (Mahasiswi)

Perlu kita ketahui bahwasanya menggunakan jilbab hukumnya wajib bagi setiap perempuan. Kewajiban tersebut berlaku saat perempuan telah mengalami masa pubertas yang ditandai dengan keluarnya darah haid. Rasulullah Saw. bersabda:
Wahai Asma, jika wanita sudah haid (dewasa) maka tidak boleh nampak darinya, kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke wajah dan telapak tangan Nabi. (HR. Abu Dawud).

Kewajiban menutup aurat ini bertujuan untuk melindungi kehormatan wanita. Untuk itu dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Rasulullah Saw. bersabda: Wanita itu aurat. Ketika dia keluar (dari rumahnya), maka syaitan pun mengganggunya. (HR. At-Tirmizi). Untuk itu wanita harus senantiasa menjaga diri dan kehormatannya.

Islam sangat menghargai dan menghormati kedudukan seorang wanita. Seorang muslimah akan mendapatkan pahala yang luar biasa ketika mempertahankan kehormatannya. Apabila seorang wanita terbunuh ketika mempertahankan kehormatannya maka ia dinyatakan sebagai syahid. Nabi Saw. bersabda: Siapa saja yang terbunuh karena membela kehormatannya, maka dia mati syahid. (HR. At-Tirmidzi).

Sayangnya, Islam dengan segala kesempurnaan dalam mengatur kehidupan baik dalam perkara aqidah maupun muamalah tidak lagi dirasakan oleh umat saat ini. kini Islam tampil sebatas ibadah ritual semata dan mengambil Islam sebagai pengatur kehidupan akan dianggap sebagai kaum radikal.

Komnas Perempuan Temukan 421 Perda Diskriminatif

Isu siswa non muslim yang dipaksa memakai jilbab seakan-akan menempatkan Islam sebagai agama yang intoleran. Namun secara logika apakah kita bisa menuntut sesuatu yang wajib? Maka dari itu perlu ilmu yang mendasari setiap perbuatan kita.

Baca juga  Komersialisasi Tes Corona

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada 2009-2016 terdapat 421 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah (perda). Kebijakan diskriminatif itu di antaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam, dan juga pembatasan terhadap minoritas agama seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Partai-partai politik di Indonesia memiliki pendapat berbeda terkait perda berdasarkan agama. Lima partai yakni Nasdem, PKB, PPP Gerindra, dan PAN menyatakan dukungannya. Sementara Golkar dan PKS menyatakan perda jenis ini sah saja. Partai Demokrat tidak bersikap dalam hal ini dan PDI Perjuangan menyatakan perda syariah hanya ada di Aceh. 

Adapun isi dari SKB 3 menteri yang ditetapkan pada 3 februari 2021 tentang atribut sekolah yaitu:

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara :
    a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
    b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan aceh.
Baca juga  Seandainya Oh Seandainya…

Wapres K.H. Maaruf Amin yang juga termasuk ulama mengatakan pendapatnya bahwa jilbab tergantung dari setiap individu dan orang tuanya pada live rabu, 3 februari 2021 dimata Najwa. Keterangan ulama tersebut mengejutkan banyak pihak. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kebenaran yang telah Allah jelaskan dalam Al-Quran bahwa hukum jilbab adalah wajib.

Kasus toleransi ini telah banyak dijumpai di berbagai sekolah dan telah ada beberapa tahun yang lalu. Tapi baru kali ini pemerintah menyikapinya, namun sikap pemerintah seakan-akan menjuahkan masyarakat khususnya umat Islam pada jati diri mereka. Karena dengan jilbab kita dapat mengetahui identitas seorang muslimah.

Adanya SKB 3 menteri dapat dipastikan anak-anak akan semakin terpengaruh dalam pergaulan khususnya masalah pakaian. Anak-anak terjerat gaya berpakain bebas dari barat, yang notabene tidak sesuai dengan Islam. Saat diwajibkan untuk memakai kerudung saja, banyak yang melalaikan kewajiban itu. Selain itu juga muncul berbagai kerudung yang tidak sesuai syariat Islam. Nah dapat dibayangkan bagaimana cara berpakaian anak sekolah apabila aturan ini terus diterapkan.

SKB 3 menteri merupakan aturan yang dapat menjuahkan umat Islam khususnya muslimah pada aturan Islam. Aturan ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan membuat masyarakat semakin lalai akan kewajibannya untuk menutup aurat. Cara berpakaian yang Islami akan sirna seiring berjalannya aturan ini.

Baca juga  Opini: Utang Bengkak, Masih Mengelak Ada Masalah?

Tidak dapat dipungkiri, sistem yang diterapkan saat ini memiliki andil yang cukup besar dalam penerapan SKB 3 menteri. Sistem kapitalis-liberal menuntun masyarakat agar hidup dalam kebebasan tanpa batas. Dengan gaya hidup yang bebas menjadikan masyarakat selalu melakukan apa pun yang ia inginkan, tanpa mempedulikan apakah sesuai dengan syariat atau pun tidak.

Sayangnya peran negara pun ikut terkikis dalam sistem kapitalisme. Karena yang berada dibalik pemerintah adalah para kaum kapitalis sehingga mereka pun ingin menerapkan gaya hidup dan aturan mereka. Sementara gaya hidup mereka yang liberal sangat bertentangan dengan Islam.

Dalam sistem kapitalisme, negara ibarat kapal yang kehilangan arah, sementara pemerintah sebagai nahkoda selalu mengarakhan kapalnya pada ombak yang besar sehingga kapal dan penumpangnya pun ikut terombang-abing. Dan pada akhirnya kapal akan tenggelam dalam ombak yang besar tersebut. Begitu pula dalam sistem kapitalis, pemerintah akan selalu mengarahkan rakyat pada kehancuran, karena yang dirioritaskan hanyalah keuntungan semata

PENUTUP

Pemerintah mempermasalahkan toleransi yang ada tanpa kembali melihat aturan yang sesunggunya dan kewajiban apa yang perlu di utamakan. Serta aturan pemerintah sekarang hanya akan menjatuhkan masyarakatnya sendiri. Pemerintah harus lebih bijak dalam menangani setiap kasus yang ada dan selalu mengaikatnya dengan aturan Islam. Karena Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. (*)

  • Bagikan