
SULBAR99.COM-MAJENE, Komiis III DPRD Majene mengagendakan untuk mengundang Pengelola RSUD Majene terkait rekomendasi Kementerian Kesehatan tentang penurunan kelas RSUD Majene dari Rumah Sakit Kelas C menjadi Kelas D. Hal ini dikemukakan Abdul Wahab, Wakil Ketua Komisi III DPRD Majene yang membidangi masalah Pelayanan kesehatan, Rabu (11/9/2019)
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi 615 Rumah Sakit di seluruh Indonesia, baik Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Melalui surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit, ada 615 dari 2.170 rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan turun kelas.

Di Sulawesi Barat sendiri, terdapat tiga Rumah Sakit yang turun kelas, salah satunya RS Daerah Kabupaten Majene yang turun kelas dari Kelas C direkomendasikan menjadi Kelas D.
Terkait Rekomendasi tersebut, Abdul Wahab menyebutkan akan mengundang pihak Rumah sakit untuk menjelaskan persoalan tersebut dalam rapat kerja. “Sudah lama kita hendak mengetahui apa yang menyebabkan sampai RSUD turun kelas, namun selalu terkendala karena beberapa kesibukan. Kami juga pernah melakukan sidak, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas,” ujar Wahab
Kondisi saat ini belum memungkinkan untuk melakukan rapat kerja karena masa keanggotaan DPRD untuk periode sekarang akan berakhir dalam beberapa hari kedepan sambil menunggu pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024.
Mantan Anggota KPU itu mengungkapkan, selama ini RSUD majene merupakan Rumah sakit yang status pengelolaannya Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), mestinya pihak Rumah Sakit menggenjot agar statusnya naik kelas, bukan malah turun kelas.”Semestinya statusnya naik kelas, ini malah turun kelas,” ujar Wahab.
Karena terjadi pergantian kepemimpinan, kedua-duanya harus dikonfirmasi lebih lanjut, tentu ada penyerahan agenda dari pejabat lama ke pejabat baru. “Kita belum banyak berkomentar lebih jauh. Mudah-mudahan masih ada waktu untuk bisa kita undang pihak Rumah sakit untuk rapat kerja,” tandas Wahab.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional itu hanya ingin mengetahui apa permasalahan yang dihadapi rumah sakit sehingga turun kelas menjadi kelas D.
Sementara itu, seperti dikutip dari liputan6.com, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo menyebutkan, review dilakukan untuk merekam kompetensi rumah sakit, baik dari aspek sumber daya manusia (SDM) maupun alat-alat kesehatan.
“Misalnya, di dalam satu wilayah, rumah sakit kelas C yang tadinya ada lima RS bertambah menjadi 8 RS (karena ada tiga RS kelas B yang turun kelas menjadi kelas C). Jadi, pasien BPJS Kesehatan bisa dirujuk dengan variasi rumah sakit kelas C yang cukup banyak. Tentunya, pelayanan pun harus sesuai standar kompetensi yang dimiliki rumah sakit tersebut,” jelas Bambang.
Bambang pun menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah itu tidak bakal mengubah pelayanan pada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.
“Jenjang pelayanan rujukan untuk pasien BPJS Kesehatan akan tetap menyesuaikan alur kelas rumah sakitnya. Dari rumah sakit kelas B ya ke rumah sakit kelas C. Jumlah rumah sakitnya saja yang berubah (karena ada yang turun kelas juga). Yang pasti kompetensi rumah sakit, seperti sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta alat kesehatan tidak berubah,” jelas Bambang.
“Izin perpanjangan Rumah Sakitkan setiap lima tahun sekali. Dalam kurun waktu tersebut memang perlu menilai penyesuaian kelas. Lima tahun itu bukan waktu yang singkat lho. Ada banyak perubahan yang terjadi di rumah sakit,” papar Bambang .
Bambang mencontohkan, suatu rumah sakit bisa berkurang jumlah dokter spesialisnya, padahal lima tahun lalu masih lengkap. Ada juga rumah sakit yang punya dokter spesialis tapi dua tahun kemudian tidak punya karena dokternya pensiun. “Contoh lainnya, alat-alat kesehatan yang rusak, kemudian tidak diperbaiki. Pada akhirnya, kompetensi yang dimiliki Rumah Sakit tentu tidak sesuai kelasnya (yang harusnya RS punya ketersediaan alat). Review pun harus dilakukan dan diulang kembali lima tahun ke depan,” tambah Bambang. (Wan)