
TANA TORAJA, SULBAR99.COM– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti (BB) di rumah tersangka yang berinisial TRM yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa di Lembang Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa, 11/6/2019. Tim Penyidik Kejari menyita sejumlah BB berupa buku catatan, kartu telepon sim card, kuitansi serta beberapa lembar catatan disehelai kertas.
TRM merupakan Tim pelaksana kegiatan Pengadaan pembangkit listrik tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di desa Lembang Bau kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017-2018 tersebut diduga sarat akan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Penyitaan dokumen dan penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pengembangan kasus. “Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” Ujar Andi Ardi Aman, Kasi Intel kejari Tana Toraja kepada awak media disela-sela penggeledahan.
Selain Rumah tersangka TRM, Tim penyidik kejari Tana Toraja juga melakukan penyitaan dokumen di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (PML). Dalam penggeledahan tersebut, Kepala Dinas PML Tana Toraja, Marida Bungin ikut menyaksikan jalannya penggeledahan. Menurut Marida, pihaknya siap membantu kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi. ” Kami tidak akan menutup nutupi jika adayang dibutuhkan penyidik,” Ujar Marida. (IH)