
SULBAR99.COM-MAJENE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melakukan pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana umum (Pidum) di halaman depan kantor Kejari, Kamis,(30/01).
Hadir pada acara pemusnahan, Kajari Majene , Nursurya, Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, Plt. Kepala Rutan Klas IIB Majene, Baharuddin, Kasat Reserse Narkoba Polres Majene AKP Muh. Ikhsan, Kasi Intel Kejari Ikhsan Husni, Kasipidum Syarkiah, bersama jajaran Kejari dan anggota Reserse Narkoba Polres Majene.
Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiah M mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni, 3 gram sabu, 6.217 butir destroy, 406 tramadol, 738 pil boje, 1 capridosol, 6 buah parang dan badik, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan Dengan cara dibakar, terus sajam dipotong, kemudian barang bukti yang dimusnahkan hari ini statusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau incraht,”kata Syarkiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Nursurya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Barang bukti yang dimunahkan yakni narkotika, beberapa jenis obat-obatan berbahaya, sajam dan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum sejak tahun 2015 sampai tahun 2019, serta statusnya sudah incraht, termasuk juga perkara pembuatan sabu dengan terpidana Lexi yang divonis hukuman seumur hidup, warga Polman,” kata Nursurya, Kamis (30/01) usai melakukan pemusnahan barang bukti. (Ali)