
SULBAR99.COM-MAJENE,—Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene limpahkan berkas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi dana kurang salur Bos Reguler tahun 2016 dan 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat tingkat SD, SMP dan SMA ke Pengadilan Tipikor Mamuju, Selasa (30/7/2019).
Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal Faharuddin mengatakan, dari ketiga
terdakwa, dua diantaranya ASN operator di Din Pendidikan Sulbar berinisial WY dan NH, dan seorang terdakwa lainnya Kepala SD Negeri di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene berinisial DW.

“Karena sudah dinyatakan lengkap, hari ini berkas perkara ketiga terdakwa yakni, WY, NH dan DW dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju,”kata Rizal Faharuddin, via telepon.
Menurut Rizal, ketiga terdakwa diduga melanggar pasal 12 huruf e, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, junto undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 KUHP.
“Ketiga terdakwa juga didakwa secara Primair pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999, junto undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ketiganya didakwa pasal berlapis, ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Rizal.(Ali).