Kejahatan Seksual, Segera Diatasi bukan Dilegalisasi

  • Bagikan

Oleh : Lilik Yani

Seorang pria pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu. Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan harga diri korban.

Masalah ini harus segera mendapat penanganan. Baik untuk pelaku maupun yang menjadi korban. Apalagi kejadian dalam rentang waktu sangat lama. Mengapa selama itu dibiarkan saja, seolah dianggap masalah biasa yang abai dari pantauan penguasa. Maka dari itu sudah saatnya ditangani tanpa menunda.

“Dukungan penuh pada Bareskrim Polri beserta jajarannya yang langsung turun tangan mengusut kasus ini. Perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Republika.co.id, Kamis (2/9).

Kemudian Sahroni juga meminta agar pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya, serta korban diberi bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.

“Para pelaku harus dihukum secara tegas. Tidak dipecat saja, tapi juga dihukum sesuai dengan tindakannya. Selain itu, korban wajib mendapat perlindungan hukum dan perawatan untuk traumanya. Saya tegaskan, kita menolak keras perundungan di tempat kerja atau di manapun, dan negara harus berdiri bersama korban,” tegasnya.

Baca juga  RUU PKS Bukan Solusi Kekerasan Seksual

Pelecehan Seksual Mengapa Bisa Terjadi?

Pelecehan seksual pada pekerja banyak terjadi dimana–mana. Di lingkungan tempat bekerja, dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja bahkan sampai ketika pekerja sampai di rumah pun bisa terjadi pelecehan seksual. Bentuknya bisa macam–macam, verbal maupun non–verbal.

Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.

Mengapa bisa terjadi pelecehan seksual itu karena ada kesempatan, dan iman para pelakunya rendah hingga mudah tergoda oleh hawa nafsu. Ketika ada kesempatan, tapi iman menolak melakukan karena hal itu berdosa, maka akan berjuang semaksimal mungkin untuk menghindari. Bahkan memberi pencerahan kepada umat agar tak kejadian hal yang memalukan tersebut, di mana pun berada.

Bagaimana Islam mengatasi pelecehan seksual?

Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan seksual jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga. Negara memiliki kewajiban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, termasuk para pekerja. Nasib para pekerja juga menjadi tanggungjawab Negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

Baca juga  Opini: E-Commerce Ancam UMKM, Benarkah?

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yagn memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)

Bagaimana Islam mengatasi kejahatan seksual? Dalam hal ini Islam memiliki mekanisme untuk mengatasi kasus kejahatan seksual. Pertama, Islam menerapkan sistem pergaulan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun pribadi. Islam memerintahkan menutup aurat atau segala sesuatu yang merangsang sensualitas, karena umumnya kejahatan seksual itu dipicu rangsangan dari luar yang bisa memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).

Islam pun membatasi interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali dalam beberapa aktivitas yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa perintah amar ma’ruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Baca juga  PERLUKAH TEROWONGAN SILATURAHMI ANTAR UMAT BERAGAMA?

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya  muhshan  (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan  (belum menikah).

Sebagaimana sabda
Rasulullah saw, “Dengarkanlah aku, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka itu, perawan dan perjaka yang berzina maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan pria yang sudah tidak perjaka dan perempuan yang sudah tidak perawan (yang keduanya pernah bersetubuh dalam status kawin), maka akan dijatuhi hukuman cambuk dan dirajam.” (HR Muslim)

Hukuman rajam bagi pelaku kemaksiatan juga tidak dilakukan sembarangan. Harus didetailkan kasusnya oleh qadi (hakim) yang berwenang, harus ada saksi dan seterusnya. Semua bentuk hukum Islam ditegakkan sebagai penebus dosa pelaku kemaksiatan di akhirat (jawabir) dan sebagai pencegah (zawajir) orang lain melakukan pelanggaran serupa supaya jera. Semua ini adalah bentuk penjagaan Islam yang paripurna terhadap generasi masyarakat.

Ketiga mekanisme Islam ini akan terlaksana dengan baik jika ada institusi yang melaksanakan syariat Islam secara totalitas, bukan institusi sekuler liberal yang justru melegalkan kemaksiatan. 
Wallahu a’lam bish-shawwab. 

Surabaya, 11 September 2021

  • Bagikan