Kalapas Polewali Dinonaktifkan, Pasca Ricuh Terkait Polemik Wajib Baca Alquran Bagi Napi

  • Bagikan
MENKUMHAM. Yasonna Laoly (Ist)

SULBAR99.COM-Pasca terjadinya kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali  beberapa waktu lalu, Kalapas Kelas II B Polewali Haryoto dinonaktifkan dari jabatannya dan digeser ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) Sulawesi Barat. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresiden, Selasa (24/6/2019).

Baca juga  Parah, Demi Sebungkus Rokok, Pasangan Suami Istri Rela Lakukan Live Sex

Menurut politikus PDIP tersebut, kebijakan Kalapas Polewali  menjadikan baca Alquran sebagai syarat wajib untuk menjalani pembebasan bersyarat memang tujuannya bagus, tetapi melampaui undang-undang yang berlaku. “Tujuannya bagus, tapi kalau memaksakan dengan cara itu, ya nggak boleh karena bisa memancing persoalan,” Ujarnya kepada wartawan seraya menambahkan bahwa Kalapas Polewali telah dinonaktifkan dari jabatannya dan digeser ke Kanwil Kumham Sulawesi Barat.

Sekadar diketahui, pada hari Sabtu (22/6/2019), terjadi kericuhan di Lapas Polewali. Kejadian ini  dipicu karena seorang Napi berinisial O terhalang pembebasan bersyaratnya akibat kalapas Polewali Haryoto mewajibkan Napi mengetahui baca Alquran jika ingin bebas. Akibatnya, ratusan Napi mengamuk dan merusak fasilitas dan memecah kaca jendela di dalam lapas.

Baca juga  Kasus Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara di Sulbar Meningkat Tajam
Baca juga  Polsek Sarudu Amankan Pelaku Percobaan Pencurian yang Kepergok Warga di Desa Kumasari

Lebih Lanjut Menkumham Yasonna meminta kepada Jajaran Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham agar tetap menjalankan prosedur operasi Standar (SOP) yang berlaku dan tidak berlebihan dalam menerapkan kebijakan terhadap narapidana. “Ikuti SOP dan jagan berlebihan menerapkan kebijakan. Membaca Alquran itu bagus, tapi kalau dijadikan syarat untuk keluar dari Lapas, itu melampaui kewenangannya,” Kunci Yasonna. (IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *