
Sulbar99.com– Beberapa waktu yang lalu, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan edaran tentang larangan ASN menggunakan mobil dinas mudik lebaran, selain itu, ASN juga dilarang menerima parsel dari sesorang. Edaran bernomor B/3957/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 itu mungkinkah akan dipatuhi semua pejabat negara terkhusus Kepala daerah.
Hampir semua kepala daerah di Indonesia mengeluarkan edaran dan menghimbau kepada ASN agar mematuhi himbauan KPK untuk tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran dan tidak menerima bingkisan lebaran. Seperti Gubernur DKI Anies Baswedan ketika menerima surat edaran KPK, Anies langsung mengeluarkan edaran dan menghimbau ASN lingkup Pemprov DKI Jakarta agar tidak memakai mobil Dinas untuk Mudik dan tidak menerima parsel.

Selain Gubernur DKI Jakarta, Walikota Surabaya juga dengan cepat mengeluarkan himbauan tentang edaran KPK tersebut. Bupati Ponorogo pun demikian, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. Berikut daftar daerah yang telah menindaklanjuti edaran KPK terkait larangan ASN terima parsel dan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik seperti dikutip detiknews sebagai berikut : Pemprov yaitu Sultra, Bengkulu, Jatim, Riau, Kaltim, Banten, Jabar, Lamapung, Sumsel, Sumut, Sumbar, Jateng, sedangkan untuk Pemkab/Pemkot yaitu : Cilegon, Metro Lampung, Tasikmalaya, Malang, palembang, Makassar, Balikpapan, Cimahi, Bandar Lampung, Bandung Barat, Ciamis, Pesisir Barat, Muaro Jambi, Sidoarjo, Mura, Trenggalek, Kotawaringin, Bogor, Rejang Lebong, Mukomuko, Tangerang, Blora, bengkulu Tengah, Subang, lampung Selatan dan Kendal.
Berdasarkan nama-nama daerah tersebut di atas, tak ada satu pun daerah dari Provinsi Sulawesi Barat yang disebutkan KPK yang menindaklanjuti edaran KPK agar melarang ASN di wilayahnya untuk menggunakan mobil dinas mudik dan larangan terima parsel. Enam Kabupaten di Sulawesi Barat yaitu Majene, Mamuju, Mateng, Pasangkayu, Polman dan Mamasa serta Pemrov Sulawesi Barat tidak tercantum namanya dalam daftar daerah yang mengeluarkan edaran tersebut. kepatuhan 38 daerah tersebut di atas untuk mengeluarkan edaran larangan penggunaan Mobil Dinas mendapat pujian dari KPK.” KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari lebaran,” Ujar kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan Sabtu, 25/5/2019. Febri juga menegaskan, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat maupun PNS yang menerima parsel. (IH)