Hewan Ternak Masuk Pekarangan Orang, Pemilik Terancam Denda Rp50 Juta

  • Bagikan
Sapi, salah satu hewan ternak yang sering masuk ke pekarangan orang

SULBAR99.COM, Pasal 278-279 RKUHP yang mengatur tentang unggas dan hewan berkeliaran di lahan orang maka akan terkena denda. Terdapat dua tingkatan denda dalam RKUHP yang tak lama lagi disahkan yaitu kategori dua sebesar Rp 10 juta dan kategori tiga Rp 50 juta.

Seperti Pasal 278 RKUHP yang menyebutkan setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Sama halnya Pasal 279 ayat 1 yang menyebutkan Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II. Sedangkan ayat 2 berbunyi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dirampas untuk negara.‎

Baca juga  Menhub Budi Karya Tinjau Lokasi Pembangunan Stasiun Kereta Api di Barru
Baca juga  Polda Aceh Dukung Kegiatan Rakernas ke-2 JMSI

Dikutip dari Jawa pos, Anggota Panja Revisi KUHP, Nasir Djamil dari PKS menyebutkan, pasal ini dibuat karena banyak keluhan masyarakat terkait hewan ternak tiba-tiba ada di jalan raya dan kemudian mengakibatkan kecelakaan.”Kalau terjadi kecelakaan biasanya pemiliknya enggak mengaku. Makanya dibuat aturan untuk mengatur itu,” ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Nasir Jamil menambahkan, hewan yang masuk ke pekarangan orang juga diatur dalam RKUHP ini. “Jadi kita harus hati-hati, itu kita atur dalam rangka menjaga hak milik,” katanya.

Baca juga  Ketum JMSI Soroti Praktik Jurnalisme Yang Gunakan Combative Lens

Dirinya berharap masyarakat yang dirugikan dengan hewan ternak yang masuk pekarangan itu bisa ‎menempuh jalur kekeluargaan. “Sebisa mungkin masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi. Jalur hukum ini kan upaya akhir, tetap sebisa mungkin ada media kedua belah pihak,” ungkapnya. (Ih)

  • Bagikan