
SULBAR99.COM-MAJENE, Hingga hari ini, Operasi Zebra Siamasei 2019, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Majene telah mengeluarkan sebanyak 402 tilang. Pelanggar rata-rata tidak membawa SIM, STNK serta perlangkapan kendaraan lainnya.
Operasi Zebra kali pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu
lintas langsung disidang di tempat. Razia Operasi Zebra ini melibatkan Kejaksaan Negeri Majene, Pengadilan Negeri Majene, dan pihak dari BRI.

Kasat Lantas Polres Majene, Iptu Muslim Aslim dilokasi razia, Kamis (31/10) mengatakan, razia Operasi Zebra untuk kali ini pihaknya memberlakukan sidang di tempat bagi pengendara yang kena tilang.
Muslim juga mengatakan, Operasi Zebra Siamasei yang digelar sejak 23 Oktober, hingga hari ini jumlah kendaraan yang
terjaring sebanyak 402, baik roda dua maupun roda empat.
“Operasi Zebra hari ini yang dilaksanakan berbeda dengan sebelumnya. Dengan melibatkan pihak Pengadilan, Kejaksaan dan petugas dari BRI kali ini seluruh pengendara yang ditilang langsung disidang di tempat,”kata Muslim, Kamis (31/10).
“Jumlah tilang sepanjang Operasi Zebra Siamasei 2019 hingga hari ini, Satlantas Polres Majene mengeluarkan sebanyak 402 surat tilang, termasuk hari ini sebanyak 35 yang terjaring, namun yang
sudah disidang langsung sebanyak 21, sisanya mereka beralasan ada yang
tidak bawa uang,”ujarnya.
Sementara itu Kasipidum Kejari Majene, Andi Asben Awaluddin menjelaskan, sidang di tempat kali ini, terpadu antara Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian, dari 35 pelanggar lalulintas yang terjaring, ada beberapa pelanggar yang langsung mengikuti sidang di tempat.
“Sekitar kurang lebih 20 pelanggar yang telah dieksekusi, berdasarkan putusan Pengadilan dan hasilnya telah kami setorkan ke kas negara melalui petugas dari BRI Cabang Majene yang juga hadir dalam sidang,”jelas Andi Asben.(Ali)