SULBAR99NEWS.COM-JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, dipimpinnya berkontribusi dalam penyusunan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum.
Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan BUM desa yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.
“Asumsi dasar UU Cipta Kerja terkait BUM Desa yakni penegasan BUM Desa sebagai entitas baru berbadan hukum, memiliki nilai kekhasan BUM Desa terletak pada prinsip pengelolaan yang mengedepankan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan, lalu BUM Desa dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan/atau layanan umum, kemudian BUM Desa dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Gus Menteri menegaskan jika jumlah BUM Desa di Indonesia tidak akan melebihi jumlah desa di Indonesia. Kemudian dengan Kemenkumham, BUM Desa ditetapkan berbadan hukum setelah ditetapkan di Musyawarah Desa dan diterbitkan Peraturan Desa tentang BUM Desa kemudian dilaporkan ke Kemendes PDTT untuk register.
Selain itu, dalam cakupan RPP, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUM Desa. Hanya membuat pasal pembekuan BUM Desa. Hal ini dilakukan karena tidak ingin ada pembubaran BUM Desa karena spesifik dan eksklusif. Yang bisa hanya pembekuan, jadi saat akan dihidupkan lagi cukup dengan merevitalisasi saja.
“Oleh karena itu, dalam kegiatan konsultasi publik RPP dan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa 2021, Kita butuh masukan, kami ingin kedudukan BUM Desa kedepan betul-betul bisa menjadi ujung tombak perekonomian desa yang dilakukan Pemerintah Desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Tugas berikutnya, Kemendes PDTT akan berupaya ke Kementerian Keuangan agar pajak yang diterapkan ke BUM Desa berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain dan terinspirasi dari Jawa Timur.
Kedua, BUM Desa itu dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUM Desa dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUM Desa dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.
Gus Menteri berharap BUM Desa tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa. (Ih)