Geser Baja Ringan, Tukang Bakso di Makassar Dipolisikan

  • Bagikan
Tukang Bakso di Makassar Dipolisikan
Tukang Bakso di Makassar Dipolisikan
Kurdas (57), Tukang bakso yang berjualan di ruko Pusat Niaga Daya (foto : herald)

SULBAR99NEWS.COM-MAKASSAR – Kurdas (57) seorang Tukang bakso yang berjualan di ruko Pusat Niaga Daya (PND) ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Biringkanaya, Makassar.

Itu setelah dilaporkan oleh Kadir. Dia geram karena tukang bakso itu merusak baja ringannya. Kurdas mengatakan, dia menggeser baja ringan karena menempel dan membahayakan rukonya. “Itu baja ringan mau dibangun dan saya cuma geser,” ujar Kurdas, Rabu (22/12/2021)

Menurut Kurdas, dia memiliki ruko yang dijadikan tempat jualan bakso di PND. Pada Juli 2020, dia melihat kerangka baja ringan yang menempel pada rukonya, sehingga dia memilih menggeser baja ringan tersebut. Sementara itu, polisi membantah kalau Kurdas dijadikan tersangka hanya karena menggeser kerangka baja ringan, yang menempel di rukonya.

Baca juga  Seleksi Bintara Polda Sulbar, Peserta 23 Lulus 7 Orang
Baca juga  Rambut Tak Rapi, Anggota Polres Polman Ditindak Propam Polda

Menurut polisi, Kurdas merusak kerangka baja ringan itu. “Itu murni perusakan yang dilakukan satu orang atau lebih,” ujar Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto, Rabu (22/12/2021).

Kompol Rujiyanto bilang, memang awalnya Kurdas membantah melakukan perusakan. Namun dua pekerjanya, Mansyur alias Awal dan Kamil, mengakui diminta untuk membongkar, berujung kerusakan terhadap kerangka baja ringan. Sehingga, Mansyur dan Kamil juga ditahan. “Jadi dari penyelidikan sampai naik sidik (penyidikan), kita bisa menyimpulkan ada 3 tersangka. Jadi itu bukan cuma dia dan itu sudah diakui sama (2 orang) pekerjanya dia,” ungkap Kompol Rujiyanto. (herald.id)

  • Bagikan