FMASN RI Tetap Optimis Pemerintah Akan Aktifkan Kembali ASN Mantan Tipikor Yang diPTDH

  • Bagikan
FMASN RI menyerahkan sejumlah berkas terkait data ASN mantan Tipikor beberapa waktu lalu di DPR RI. ( Foto : FMASN RI)

Sulbar99.com. Forum Marwah ASN Republik Indonesia (FMASN RI) tetap optimis bahwa Pemerintah Pusat akan mengaktifkan kembali sejumlah ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di bawah tahun 2017. Pasalnya, Keyakinan FMASN bahwa tidak ada undang-undang korupsi yang diberlakukan surut sebab jika diberlakukan surut, maka pemerintah dianggap melanggar UUD 1945 tentang hak Azasi Manusia. Berdasarkan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sekadar informasi, Para PPK di daerah melakukan PTDH terhadap ASN mantan terpidana korupsi setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tanggal 13 September 2018 tentang PTDH bagi ASN yang pernah terpidana Korupsi dan berkekuatan hukum tetap (BHT).  Diperkuat lagi dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang petunjuk Pelaksanaan PTDH serta Surat dari Mendagri tentang batas akhir pelaksanaan PTDH bagi ASN mantan Tipikor.

Meskipun saat ini masih terdapat sejumlah ASN mantan terpidana korupsi yang belum diPTDH oleh Bupati maupun Gubernur, namun sejumlah anggota Marwah ASN nasional tetap meyakini bahwa pemerintah akan tetap mengaktifkan kembali mereka (ASN Mantan Tipikor). Salah satu pengakuan ASN mantan tipikor yang enggan disebut namanya mengatakan, memecat ASN mantan tipikor sama saja dengan membunuh mereka dan keluarganya serta membunuh masa depan anak-anak mereka yang tidak berdosa.”Kami sudah dihukum penjara, dan denda oleh majelis hakim, mengapa kami dihukum lagi oleh pemerintah dengan obyek kesalahan yang sama,”Ujarnya sambil mengusap mata yang berair. Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa di Indonesia tidak mengenal hukum tambahan atas obyek yang sama, bahkan menghukum terpidana korupsi lebih dari sekali untuk obyek yang sama adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Baca juga  Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana PSR di Mateng Ditahan
Baca juga  Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejati Sulsebar Gandeng PPATK

Apa yang terjadi pada ASN terpidana korupsi jelas akan berakibat negatif terhadap ASN yang aktif, apalagi bagi mereka yang memiliki jabatan struktural dan fungsional dalam bidang pembangunan dan keuangan seperti Pengguna Anggaran, Tim PHO/FHO, PPK dan sebagainya. Dengan keyakinan tersebut, sejumlah anggota marwah ASN nasional tengah mengumpulkan data terkait riwayat pekerjaan dan hasil putusan pengadilan untuk dikumpulkan di marwah ASN Pusat sebagai bahan yang akan diteruskan kepada pemangku kebijakan bahwa memberlakukan surut undang-undang itu adalah sesuatu perbuatan yang melanggar hukum. Dengan upaya tersebut, pemangku kebijakan mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengaktifkan kembali ASN yang telah di PTDH sebelum UU ASN tahun 2017 diberlakukan. (IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *