
Oleh HAMMA, S.Sy (Praktisi Hukum/Konsultan Hukum/Advokat Peradi)
Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada Debitur dan Kreditur (leasing ) dalam proses eksekusi kendaraan yang mengalami kredit macet.

contohnya anda melakukan kredit motor atau mobil, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer, maka motor atau mobil tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada anda, dan selama anda belum melunasi kredit anda maka motor atau mobil tersebut tetap milik si pemberi kredit.
Yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jadi dengan keluarnya UU tentang fidusia ini maka secara hukum masyarakat harus tahu dan berkewajiban mengikuti aturan tersebut.
Karena yang namanya Undang-undang itu wajib dipatuhi, terutama masyarakat yang ingin mengambil kredit. Dalam hal ini Undang – undang fidusia, itu gunanya untuk menjamin penerima kuasa fidusia.
Karena didalam pasal 15 undang-undang fidusia tercantum sertifikat fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial uang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi jaminan objek fidusia.
Jadi tiap-tiap perusahaan pembiayaan itu punya aturan masing, artinya dalam melakukan eksekusi terhadap kreditur yang melakukan penunggakan atau istilahnya kredit macet maka itu sudah dibekali dengan surat atau sertifikat fidusia.
Karena kenapa ???
Sertifikat fidusia eksekusi secara internal maupun eksternal itu wajib ada, kalau kontrak antara debitur dengan kreditur wajib ada, mengeksekusi wajib ada sertifikat fidusia.
Begitupun juga masyarakat harus jelas membaca surat tugas jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa penagihan. Artinya kalau ada yang mengeksekusi satu unit mobil atau motor tolong dilihat surat tugasnya, identitasnya, sertifikat pedusianya…apakah sama unit yang dijaminkan oleh debitur sendiri.
Oleh karena itu jasa penagihan juga harus berbada hukum dan tidak diperbolehkan jasa penagihan perorangan yang tidak berbadan hukum.
Jadi apabila pernah mengalami masaalah kendaraan kreditnya ditarik pihak leasing (perusahaan pembiayaan), mintalah foto copy sertifikat fidusianya lalu cek ke kementerian hukum dan HAM RI bagian Ditjen administrasi Hukum umum (AHU)guna memastikan sertifikat fidusia itu terdaftar atau tidak.
Setelah dicek, sudah pasti sertifikat fidusia itu terdaftar atau tidak maka langkah hukum yang akan ditempuh pun tepat baik pidana maupun perdata untuk mendapatkan keadilan.
Karena hampir semua debitur atau konsumen kendaraan kredit mengaku tidak pernah menandatangani akta jaminan fidusia (akta notaris) pada saat menandatangani perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan.
Namun sebaliknya pada saat konsumen macet kreditnya tiba-tiba pihak perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan foto copy sertifikat jaminan fidusia sambil menarik kendaraan kredit dari konsumen. Padahal ditertibkannya sertifikat jaminan fidusia harus didasari adanya akta jaminan fidusia.
Sekian Dan Terimah Kasih Semoga bermanfaat untuk kita semua.(***)