Eksekusi Rumah Mantan Pemain PSSI Nyaris Ricuh

  • Bagikan
?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
Sebuah bangunan rumah dan tanah, di Jalan A. Pettarani, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Labuang dieksekusi oleh petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Majene

SULBAR99.COM-MAJENE, Proses eksekusi rumah dan tanah di Jalan A. Pettarani, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur nyaris ricuh,  petugas juru sita Pengadilan Negeri Majene bersama petugas  Kepolisian dihalang-halangi oleh pemilik rumah yang marah dan mengamuk, serta menolak untuk mengosongkan rumah karena eksekusi rumah dianggap cacat hukum, Kamis (05/03/2020) pagi.

Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah orang dari pihak tergugat melakukan tindakan penghadangan terhadap proses eksekusi yang dilakukan petugas juru sita Pengadilan Negeri Majene, dengan pengawalan petugas Kepolisian saat akan melakukan eksekusi rumah dan tanah.

Aksi saling dorong pun terjadi antara petugas juru sita bersama Kepolisian dengan pemilik rumah yang melakukan perlawanan, karena poroses eksekusi dianggap cacat hukum.

Baca juga  Wahdah Islamiyah Kirim Relawan Kemanusiaan Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

Menurut Ilham, mantan pemain Timnas PSSI selaku pihak tergugat mengatakan, pihak pengadilan belum melakukan eksekusi, sebab perkara tersebut masih dalam proses hukum, lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa, pihak penggugat salah kapra.

Baca juga  Kembali, Barat Laut Larantuka NTT Diguncang Gempa

“Masa hanya sekertas catatan yang tidak jelas yang diajukan penggugat bisa menang, sementara kami memiliki bukti yang sah dapat sertifikat, ini betul-betul tidak adil,” ungkap Ilham, yang juga mantan pemain PSM Makassar.

Sementara itu juru sita dari Pengadilan Negeri Majene, Rita Latif menjelaskan, pihak dari Pengadilan Negeri Majene hanya sebatas menjalankan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang.

Baca juga  Prakiraan Cuaca Sulbar, Selasa 16 November 2021

“Jadi, kami hanya menjalankan tugas, untuk pihak yang tidak puas dengan keputusan dari Mahkamah Agung, ini meminta bantuan hukum, yang menjelaskan hari ini harus dibacakan amar putusan,” katanya.   

Meski mendapat tentangan dari pihak tergugat, namun petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Majene tetap melakukan eksekusi dan mengosongkan rumah. (Alimukhtar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *