Dugaan Korupsi Dana Kurang Salur BOS Mulai Disidang

  • Bagikan
SIDANG DAKWAAN. Tiga tersangka kasus dugaan kurang salur dana BOS provinsi Sulawesi Barat mulai disidangkan.

SULBAR99.COM-MAJENE–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana kurang
salur BOS Reguler tahun 2016 dan 2017 pada Dinas Pendidikan Sulbar
tingkat SD, SMP dan SMA, mulai disidangkam di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (8/8/2019).

Ketiga terdakwa yakni,  ASN bagian operator pada Dinas Pendidikan
Sulbar berinisial WY dan NH, dan seorang terdakwa lainnya Kepala SD
Negeri di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene berinisial DW.

Kasipidsus Kejari Majene, Rizal Faharuddin dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019)
menjelaskan, pada sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan terhadap
ketiga terdakwa, yakni WY, NH, dan seorang terdakwa lainnya Kepala SD
Negeri di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene berinisial DW.

Baca juga  KPK Tindak Lanjuti Daerah Yang Belum PTDH ASN Tipikor. Harapan ASN Tipikor Untuk Diaktifkan Kembali Pudar
Baca juga  KAM Minta Kejati Sulsel Usut Proyek Jalan Yang Bermasalah di Majene

“Pada saat sidang, setelah JPU membacakan dakwaannya, ketiga terdakwa meminta waktu untuk mengajukan Eksepsi pada sidang selanjutnya, pada Kamis 15 Agustus 2019 mendatang, di Pengadilan Tipikor Mamuju,”jelas Rizal.

Baca juga  Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bababulo P19

Rizal mengatakan, pada sidang perdana tersebut sebagai Ketua  Majelis
Hakim Tipikor yakni, Andi Adha, SH, sementara Jaksa Penuntut Umum dari
Kejari Majene, Faisal Nur, SH, MH. ”Terdakwa didampingi penasehat
hukum yakni Andi Toba, SH. Sidang dimulai pukul 10.00 pagi, dan
selesai pukul 12.00,”ungkapnya.(Ali).

  • Bagikan