
SULBAR99.COM-MAJENE–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana kurang
salur BOS Reguler tahun 2016 dan 2017 pada Dinas Pendidikan Sulbar
tingkat SD, SMP dan SMA, mulai disidangkam di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis (8/8/2019).
Ketiga terdakwa yakni, ASN bagian operator pada Dinas Pendidikan
Sulbar berinisial WY dan NH, dan seorang terdakwa lainnya Kepala SD
Negeri di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene berinisial DW.

Kasipidsus Kejari Majene, Rizal Faharuddin dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019)
menjelaskan, pada sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan terhadap
ketiga terdakwa, yakni WY, NH, dan seorang terdakwa lainnya Kepala SD
Negeri di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene berinisial DW.
“Pada saat sidang, setelah JPU membacakan dakwaannya, ketiga terdakwa meminta waktu untuk mengajukan Eksepsi pada sidang selanjutnya, pada Kamis 15 Agustus 2019 mendatang, di Pengadilan Tipikor Mamuju,”jelas Rizal.
Rizal mengatakan, pada sidang perdana tersebut sebagai Ketua Majelis
Hakim Tipikor yakni, Andi Adha, SH, sementara Jaksa Penuntut Umum dari
Kejari Majene, Faisal Nur, SH, MH. ”Terdakwa didampingi penasehat
hukum yakni Andi Toba, SH. Sidang dimulai pukul 10.00 pagi, dan
selesai pukul 12.00,”ungkapnya.(Ali).