Foto : Istimewa
Sulbar99.com. Dr. Robiah Khairani Hasibuan atau yang lebih dikenal sebagai Dr. Ani Hasibuan dipanggil polisi sebagai saksi atas ujarannya yang mempersoalkan tentang perlunya penyelidikan lebih lanjut terkait kematian massal 500 lebih petugas KPPS pada pemilu 2019. Dirinya dipanggil atas laporan Carolus Andre Yulika pada tanggal 12 Mei 2019 kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Rencananya, Dr. Ani hasibuan akan diperiksa pada hari Jumat (17/5/2019) di Polda Metro jaya. Dalam panggilan kepolisian tertanggal 15 Mei 2019 tersebut, Dokter yang mempersoalkan kematian massal petugas KPPS ini dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, ras dan antar golongan (SARA).
Selain itu, Dr. Ani Hasibuan juga dituduhkan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
Dengan tuduhan tersebut, Dr. Ani hasibuan disangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 35 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sejumlah Netizen menyayangkan pemanggilan Dr. Ani Hasibuan ini atas dugaan ujaran kebencian. menurut para netizen, dokter ahli Neurologi ini justru membantu pemerintah dalam mengungkap kematian massal 500 lebih petugas KPPS di seluruh Indonesia. (IH)