
SULBAR99.COM-MAJENE, Bupati Majene, Fahmi Massiara bersama DPRD Kabupaten Majene menetapkan ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2019
menjadi perda, di gedung DPRD, melalui rapat paripurna, Kamis (12/09/2019).
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Majene, Darmansyah didampingi wakil ketua Hasbinah, dihadiri bupati Majene, Fahmi Massiara, wakil bupati Majene, Lukman, Sekretaris Daerah, Andi Achmad Sukri.

Ketua DPRD Majene Darmansyah mengatakan, setelah melalui proses, mulai
dari penyerahan ranperda, kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban
dari Bupati, serta dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim
anggaran Pemkab Majene, akhirnya Ranperda APBD Perubahan 2019 hari
ini ditetapkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah hari ini, di akhir jabatan kami selaku unsur pimpinan
DPRD Majene, telah menetapkan Ranperda APBD Perubahan 2019, menjadi
Perda,”ungkap Darmansyah.
Sementara itu Bupati Majene, Fahmi Massiara, dalam sambutannya
menyampaikan, anggaran perubahan pendapatan pada APBD P mengalami
kenaikan menjadi Rp. 71.623.203.302, atau naik 10.87 persen. Sementara
dari sisi penerimaan pembiayaan terjadi peningkatan menjadi Rp.15.657.949.116, disisi pengeluaran pembiayaan terjadi penurunan menjadi Rp.1 miliar 660 juta.
“Perubahan dana perimbangan menjadi Rp.757.774.803.241. Perubahan lain-lain pendapatan yang sah menjadi Rp.152.755.392.770, sementara pada sisi belanja terjadi peningkatan sebesar Rp.996.154.348.160, atau naik sekitar 2,72 persen,”terang Fahmi
Sebelum mengakhiri sambutannya, Fahmi Massiara menyampaiakn ucapan
terima kasih, kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, atas
keseriusan dan kerjasama,”Mulai dari pembahasan tahap awal, sampai
pengesahan,”katanya.(Ali).