
SULBAR99.COM-MAJENE, Dalam kurung satu tahun ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan pendampingan terhadap kasus anak yang berurusan dengan peradilan hukum.
Kepala Dinas PPPA Hj. Riadiah Zakariyah, S. Sos., MM. yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019) mengungkapkan, dinas yang dipimpinnya berkewajiban melakukan pendampingan terhadap kasus anak saat diversi dan memang butuh perlakuan khusus. “Saat ini, jika ada kasus anak yang diversi, ada bidang kami yang urus masalah kekerasan anak dan UPTD Dinas PPPA yang selalu mendampingi jika ada kasus kekerasan anak,”ujar Riadiah seraya menyebutkan belum lama ini timnya melakukan pendampingan anak di Polres Majene.

Sekadar diketahui, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam pasal 5 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak menegaskan, dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi.
Riadiah menyebut, terkadang pihaknya kebingungan jika ada kasus pidana anak yang diamankan dipolres, pasalnya sel tahanan di polres belum menyiapkan khusus jika ada anak perempuan yang tersandung pidana.”Biasanya anak perempuan yang tersangkut pidana diamankan khusus di ruang perlindungan anak Polres Majene.
Olehnya itu, Riadiah sangat berharap nantinya dibangun Rumah Aman, sejenis rumah singgah bagi anak yang diversi.
Di Majene, kata Riadiah, dalam kurung waktu setahun, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan tergolong rendah dibanding daerah lain. “Dalam setahun, kasus kekerasan anak dan perempuan di Majene sekitar 35 kasus, separuhnya kekerasan terhadap perempuan, “ungkap Riadiyah. (wan)