
SULBAR99.COM-MAJENE, Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Majene, berinisial EW (19) asal dusun Boda-Boda, kecamatan Papalang, Mamuju, diamankan petugas Satreskrim Polres Majene lantaran diduga mencuri handphone milik temannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, terungkapnya kasus ini, setelah ia mendapatkan laporan dari korban pada Rabu, (13/11), kemudian tim passaka Polres Majene langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi kejadian.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tersangka menjual hasil curiannya melalui media sosial di group dagang, pada Agustus lalu. Handphone yang diduga dicuri tersangka itu dari kamar kost temannya,”ungkap AKP Pandu, Jumat (15/11) saat melakukan press release di Mapolres Majene.
AKP Pandu juga mengatakan, kejadiannya ketika itu tersangka EW, sedang berjalan di depan kost temannya, di lingkungan Lembang, kemudian tersangka melihat handphone yang tersimpan diatas meja, lalu diambil dan membawa masuk ke kamarnya.
“Setelah berhasil mengambil handphone, kemudian pelaku menjualnya melalui aplikasi dagang di sosial media, lalu dijual kepada lelaki HD. Saat diinterogasi, HD mengakui handphone tersebut memang dibeli dari EW,”jelasnya.
Kata AKP Pandu, setelah ia mendapat keterangan dari HD, warga dusun Sila-Sila, desa Rappang, kecamatan Mapilli, kemudian tim passaka langsung bergerak mengejar tersangka EW dan mendapatinya di perumahan Lingkungan Lembang, kecamatan Banggae Timur.
“Begitu kami mendapat keterangan dari HD, saat itu juga tim passaka mendatangi lokasi, kemudian anggota menemukan lelaki EW berada di depan rumah dan langsung menangkapnya, lalu digelandang ke Mapolres Majene,”terang Pandu.
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, mengakui telah lima kali melakukan pencurian handphone, yakni empat dilakukan di kos-kosan Lino Maloga, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, satu kali di lingkungan Lembang.
“Dari pengakuan tersangka, dia mencuri handphone milik tetangga kostnya, kemudian satu handphone lainnya dicuri di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Perikanan (Himpari) Unsulbar di BTN Lino Maloga,”katanya.
AKP Pandu menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan tiga barang bukti hasil curian. Yakni Xiaomi Note 5A hitam, Oppo putih dan Samsung J2 yang diduga hasil curian tersangka dari tetangga kostnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Majene. Ia disangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (Ali)