
SULBAR99.COM-MAJENE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene memastikan
usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan menggunakan
alat Pertamini yang menjamur di wilayah Majene adalah ilegal.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Majene Hasdinar mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk
usaha Pertamini yang kian marak di Majene karena dianggap tak sesuai
aturan.

“Makanya kami dari Dinas Perdagangan selama ini tidak pernah melayani
tera ulang untuk Pertamini, sebab kalau itu dilakukan berarti kita melegalkan, hanya saja usaha pertamini di Majene ini perlu mendapat perhatian, atau ditertibkan,”kata Hasdinar usai mengikuti rapat
internal OPD, menyikapi surat Kapolda, terkait menjamurnya usaha Pertamini, di ruang rapat Sekda Majene, Selasa (6/8/2019).
Sementara itu Asisten I Setda Majene Jazuli Muchtar usai memimpin rapat mengatakan, sebenarnya keberadaan Pertamini memang membantu, terutama di lokasi yang sangat jauh dengan SPBU.
“Hanya saja disisi lain usaha pertamini tidak diatur dalam undang-undang Migas, dan hingga saat ini tidak ada regulasi yang jelas terkait usaha Pertamini. Sehingga, jika warga nekat membuka usaha tersebut, bisa dinyatakan usaha itu berdiri secara illegal, ”kata Jazuli.
Olehnya itu, menurut Jazuli keberadaan usaha Pertamini di wilayah Majene ini sudah seharusnya ditertibkan, apalagi jumlahnya boleh dibilang puluhan yang sudah mendirikan usaha Pertamini. Dan kita pastikan semua usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha,
“Karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya, makanya hari ini kita membahas untuk mencarikan solusinya, apalagi sesuai surat dari pak Kapolda, bahwa keberadaan usaha pertamini di Sulawesi Barat perlu mendapat perhatian yang serius dari Pemda, intinya dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban,” ungkap Jazuli.(Ali).