
Oleh : Magfirah
(Mahasiswa)
Pembahasan mengenai korupsi seakan tak pernah ada habisnya. Pada dasarnya korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan, bahkan dikatakan sebagai salah satu mata pencaharian seseorang. Saat ini masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama di media massa lokal dan nasional, bahkan menjadi bahan perbincangan publik di media sosial.

Bukan tanpa sebab, dikarenakan pada Selasa, 17 September lalu Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi atau Revisi UU KPK, yang mana menuai kontroversi di masyarakat karena pengesahan dilakukan di tengah penolakan yang disampaikan oleh pihak KPK itu sendiri, publik dan kalangan akademisi.
Baik Pemerintah maupun DPR mengklaim bahwa Revisi UU KPK ini bertujuan menguatkan kelembagaan KPK bukan malah sebaliknya seperti dituduhkan oleh banyak pihak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa, Revisi UU KPK ini tidak sedikitpun melemahkan KPK namun bisa menyempurnakan kelembagaan KPK itu sendiri.
Namun pernyataan ini ditantang sangat keras oleh pihak-pihak yang tidak menyetujui pengesahan RUU KPK, dikarenakan terlihat sejumlah pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK diantaranya, Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 RUU KPK), Kewenangan penghentian penyidikan (pasal 40 RUU KPK), Izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan (pasal 37 RUU KPK), KPK masuk rumpun eksekutif (pasal 1 ayat 3 RUU KPK), Pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (pasal 1 ayat 6 RUU KPK).
Selain itu RUU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi yang dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime, kewenangan merekrut penyidik independen dihilangkan dan perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti. Pelemahan KPK yang lebih ekstrim lagi yaitu, memangkas sejumlah kewenangan penindakan KPK khususnya pada tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK.
Sebagai contoh, menurut UU KPK dalam rangka menjalankan tugas penyelidikan, KPK berwenang memerintahkan kepada Bank atau lembaga keuagan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait. Namun dalam RUU KPK, kewenangan pada tingkat penuntutan tersebut tidak diatur.
Kewenangan memerintahkan pemblokiran hanya muncul pada tingkat penyidikan. Disinilah menunjukkan bahwa pengapusan sejumlah kewenangan KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam RUU KPK faktanya dapat melemahkan kinerja KPK.
Wewenang-wewenang yang selama ini dimiliki KPK dibatasi, sehingga KPK tidak lagi leluasa melakukan penyadapan, pengintaian dan penyelidikan terhadap terduga korupsi. Padahal dengan wewenang yang dimilikinya selama inilah, KPK telah berhasil membongkar banyak peristiwa korupsi. Dari korupsi para kepala daerah, instansi, anggota DPR sampai kepada menteri. Revisi UU KPK yang memutilasi kewenangan KPK, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang memperingan hukuman koruptor dan memungkinkannya untuk bebas lebih cepat menjadi upaya sistematis untuk melindungi koruptor yang dilakukan DPR, membuat kita bertanya-tanya apakah DPR dan Pemerintah betul-betul serius ingin memberantas korupsi atau ini menjadi indikasi bahwa banyak anggota DPR dan Pemerintah melakukan korupsi.
Melihat hasil RUU KPK ini, tentunya di rezim sekarang akan membuat para koruptor semakin berjaya melakukan pergerakannya, karena tidak adanya hukum yang bisa memberikan efek jera bagi mereka bahkan sebaliknya UU –lah yang bisa membuat mereka semakin leluasa melakukan tindakan korupsi ini.
Masalah korupsi saat ini bukanlah suatu masalah sederhana yang semata-mata disebabkan ketamakan individu, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang sulit untuk dihindari.
Penerapan sistem sekuler, pemisahan agama dengan kehidupan telah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan. Sekularisme ini bahkan menjadikan demokrasi sebagai suatu sistem politik dalam pemerintahan.
Pejabat dipilih oleh rakyat melalui pilkada dan pemilu yang tentunya menggunakan dana yang cukup besar. Jadi tidak heran jika setelah terpilih, mereka akan berusaha untuk balik modal. Di sisi lain, penegakan hukum atas korupsi sangatlah lemah yang membuktikan keburukan sistem demokrasi sebagai sistem kufur buatan manusia. Sebagai suatu institusi yang independen untuk pemberantasan korupsi, pemimpin KPK, mekanisme kerja dan wewenangya, ditetapkan oleh DPR selaku wakil rakyat.
Begitu pula di RUU KPK, yang menetapkan untuk dilakukan penyadapan dan penggeledahan terduga korupsi harus dengan persetujuan dewan pengawas yang diangkat oleh DPR sendiri. Sementara yang menjadi salah satu objek penyelidikan korupsi adalah DPR.
Bagaimana bisa penyelidikan yang dilakukan KPK berlangsung independen ?
Penyebab utama tidak berhasilnya pengungkapan berbagai kasus korupsi karena banyaknya kepentingan-kepentingan didalamnya. Sehingga pemberantasan korupsi berjalan setengah hati yang terkesan tebang pilih, karena hanya orang-orang yang tidak berkepentingan yang bisa langsung ditebang, yang lainnya jika ada kepentingan didalamnya tentu tidak akan diproses.
Selain itu pula banyak kasus seorang koruptor yang masih bisa dengan mudah cuti keluar penjara, memperoleh fasilitas mewah di penjara dan bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam RUU Pemasyarakatan. Hal inilah yang tidak menimbulkan efek jera bagi si pelaku.
Oleh karena itu disistem sekarang untuk memberantas korupsi sampai keakar-akarnya adalah suatu kemustahilan, karena memang tidak adanya aturan yang bisa mengikat mereka untuk tidak melakukan tindakan korupsi ini. Hanya islamlah satu-satunya solusi yang bisa menyelesaikan segala permasalah ummat termasuk korupsi.
Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Disini masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Menyuburkan dengan suap, dan menghilangka dengan menolak segala bentuk penyimpangan yang dilakukan aparat. Demi menumbuhkan keberanian rakyat dalam mengoreksi aparat, Khalifah Umar diawal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. Ditambah dengan keteladanan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan menyuap, pembuktian terbalik serta gaji yang mencukupi, in syaa Allah korupsi akan bisa diatasi dengan tuntas setuntas tuntasnya. Wallahu a’lam bi ash showwab.