Mendagri Tjahyo Kumolo (foto : ist)
Sulbar99.com. Cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah
melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Selain itu, Cuti bersama juga diperkuat dengan Surat Edaran
Kementerian Dalam Negeri tanggal 24 Mei 2019.

Dalam surat edaran Kemendagri tersebut, disebutkan cuti bersama disepakati
pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. Selain itu, Kemendagri juga menyampaikan
tentang kewajiban ASN menghadiri upacara peringatan hari lahirnya Pancasila
pada tanggal 1 Juni 2019.
Dengan demikian, ASN efektif dapat meliburkan diri pada hari Minggu, 2/62019
dan efektif mulai bekerja pada hari Senin, 10/6/2019. Pasalnya, jika ASN
mangkir upacara memperingati hari lahirnya Pancasila, sanksi tegas dari
kemendagri siap diberikan terhadap ASN tersebut dan sanksinya tidak main-main,
mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak dengan
hormat.”Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN
tersebut,”Ujar Muhammad Ridwan, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara
(BKN) beberapa waktu lalu.
Kemendagri juga menghimbau kepada seluruh pimpinan satuan kerja di
lingkungan Kemendagri agar tidak memberikan tambahan cuti diluar cuti bersama
yang telah ditetapkan oleh pemerintah kecuali dengan alasan penting seperti
sakit dan ada keluarga yang meninggal.(IH)