SULBAR99.COM-PAREPARE, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) tertuang kalimat kegiatan menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum dan dilingkungan sendiri ditiadakan.
Menindak lanjuti maklumat Kapolri bernomor : Mak/2/III/2020 tersebut Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Kompol Sapari, Sos memerintahkan jajaran personel Mako Yon B Pelopor dan Kompi 3 Baebunta melaksanakan dan meningkatkan kegiatan sambang diwilayah back up Batalyon B Pelopor sekaligus memasang Maklumat Kapolri terkait Covid-19, serta sosialisasi tata cara cuci tangan yang benar dengan menggunakan Hand Sanitizer secara langsung kepada masyarakat, Senin (23/03/2020)
Dalam maklumat terdapat beberapa poin diantaranya masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang di keluarkan pemerintah,” Jelasnya.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat di hindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,” terangnya.
Sementara Saat dikonfirmasi terpisah Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Kompol Sapari, S.Sos, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh personel Batalyon B Pelopor dan personel Kompi 3 Baebunta, sebagai garda terdepan Polri yang turun langsung dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan ingat, penyesalan itu tidak ada didepan tetapi selalu di belakang,” tegas Sapari.