Coba Intervensi Penyidikan, Empat Oknum LSM Tipikor Ditahan

  • Bagikan
Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, dihadapan wartawan saat menggelar press release. (Foto: Alimukhtar)

SULBAR99.COM-MAJENE, Empat orang oknum LSM Tipikor diamankan polisi, lantaran mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang sedang ditangani penyidik tipikor Polres Majene.

Keempat oknum LSM Tipikor yakni Sf (48), IM (44), Su (29) dan M (36), keempat tersangka diamankan di Polres Majene sejak pekan lalu. Keempat oknum yang mengaku LSM Tipikor tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)

Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, dihadapan wartawan saat menggelar press release, Selasa (17/12), menjelaskan, keempat tersangka oknum LSM Tipikor disangkakan menghalang halangi penyidik yang sedang ditangani penyidik tipikor Polres Majene.

“Kronologisnya, pada bulan Juni 2019 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bababulo Kecamatan Pamboang TA 2018 yang diduga dilakukan Kepala Desa bersama  bendahara desa,”jelas AKBP Irawan

Setelah kasusnya bergulir kata AKBP Irawan, ada beberapa oknum yang mengaku dari LSM Tipikor yang bertugas di bidang Pengawasan Tindak Pidana Korupsi mendatangi perangkat desa Bababulo, dengan maksud menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus yang tengah menjeratnya.

“Setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan antara oknum anggota LSM dengan perangkat desa di berbagai tempat berbeda di wilayah Kabupaten Majene. Intinya, mereka itu membahas untuk menyelesaikan atau menghentikan kasus korupsi yang tengah ditangani unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene,” sebut AKBP Irawan Banuaji.

Selanjutnya kata  Irawan Banuaji , sekitar bulan Agustus 2019, oknum LSM yang menamakan diri LP Tipikor meminta uang sebesar Rp200 juta kepada perangkat Desa Bababulo dengan alasan untuk menyelesaikan kasus dan akan diberikan kepada pejabat di Polda Sulbar dan pejabat di Polres Majene.

“Setelah melakukan pertemuan beberapakali, akhirnya perangkat Desa Bababulo kemudian menyanggupi permintaan oknum LSM dan menyerahkan uang di salah satu halte bus di Kota Majene sebesar Rp 199.850.000,” kata Irawan Banuaji.

Irawan Banuaji juga mengatakan,  dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, empat orang oknum LSM tersebut diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo TA 2018 yang sementara ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene.

“Contohnya oleh oknum LSM LP Tipikor memerintahkan para saksi dalam kasus korupsi pada Desa Bababulo untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Memang waktu itu, salah seorang saksi dengan sengaja tidak hadir dalam pemeriksaan karena diperintah oleh mereka. Bahkan sampai dua kali tidak memenuhi panggilan. Akibatnya, penyidik kesulitan menemukan bukti-bukti dan harus mengeluarkan beberapa kali surat perintah,”tandasnya.

Selain menahan keempat tersangka, lanjut Irawan Banuaji, polisi juga mengamankan beberapa  barang bukti,  berupa foto-foto pertemuan,  percakapan melalui WA, rekaman suara dan lain sebagainya.

“Sejauh ini Polisi masih terus mendalami alat bukti lain termasuk kuitansi penyerahan uang dan dimana uang yang diserahkan oleh perangkat desa. Kemudian mengenai uang sebesar Rp199.850.000,- tidak ada yang diserahkan kepada pejabat Polda Sulbar maupun pejabat di Polres Majene, melainkan dibagi lima oleh mereka,” pungkasnya. (Ali)

  • Bagikan