
Achmad Kharir, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Andi Achmad Sukri dan
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Majene, Abdul Rahim
SULBAR99.COM-MAJENE, Guna mencegah penyalahgunaan dana, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, membuka pengaduan masyarakat melalui integritasi aplikasi “BE WISE” atau whistleblowing system.
Penggunaan aplikasi BE WISE atau whistleblowing tersebut mulai dilaunching oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sulbar, di ruang rapat wakil bupati Majene, sekaligus disosialisasikan, Kamis (07/11),

Hadir dalam acara, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, Fauqi Achmad Kharir, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Andi Achmad Sukri, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Majene, Abdul Rahim, sejumlah Kepala OPD, Auditor BPKP Sulbar, serta staf OPD Pemkab Majene.
Kepala BPKP Sulbar, Fauqi Achmad Kharir menjelaskan, Whistleblowing System adalah salah satu strategi pemberantasan korupsi yang bersifat preventif atau pencegahan dan media yang efektif bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Majene.
“Aplikasi BE WISE , berintegritas melalui Whistleblowing System dalam rangka penerapan system pengaduan sistem masyarakat pada Pemkab Majene, dan ini baru pertama kali di Majene yang menerapkan aplikasi ini. Kegiatan ini diinisiasi oleh Perwakilan BPKP Sulbar sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi yang pilotingnya dilaksanakan di
Majene,”terang Fauqi.
Fauqi juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Majene, atas komitmen yang tinggi terhadap program pencegahan korupsi berupa pengimplementasian whistleblowing system berbasis aplikasi BE WISE.
“Pemerintah Kabupaten Majene telah menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam pencegahan korupsi. Hal ini terlihat dari cepatnya respon Pemda dalam membuat regulasi payung hukum pengelolaan whistleblowing system dengan bentuk peraturan bupati Majene, melalui aplikasi ini masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya, asal jangan mengada-ada, karena merasa sakit hati,”tandasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Sekretaris Daerah Majene, Andi Achmad Sukri, mengatakan, Penerapan whistleblowing system berbasis
aplikasi BE WISE di Kabupaten Majene ini, sebagai pilot project dan menjadi suatu kebanggan tersendiri dan sejalan dengan tujuan Pemkab Majene dalam pencegahan korupsi.
“Kami minta kepada Inspektorat selaku APIP, agar dapat memanfaatkan
aplikasi ini secara optimal, dan tidak menyia-nyiakan kepercayaaan yang diberikan oleh BPKP terhadap Pemkab Majene. Kepada siapa saja yang menemukan, atau yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan, tolong dilaporkan melalui aplikasi ini, yang penting datanya akurat, tidak asal-asalan,” tandasnya.(Ali)