Bupati Majene, Soroti Kepala OPD Yang Tak Hadir Rapat Paripurna

  • Bagikan
Bupati Majene, Fahmi Massiara saat menyampaikan sambutan, pada acara rapat paripurna DPRD Majene. (Foto: Alimukhtar)

SULBAR99.COM-MAJENE, Sebanyak  6 Ranperda melaui Program Peraturan Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2020  disepakati pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Majene, melalui rapat paripurna DPRD, dipimpin ketua DPRD, Salmawati Jamado, Jumat (29/11) malam.

Pada rapat paripurna DPRD tersebut, Bupati Majene, Fahmi Massiara juga sempat menyoroti ketidakhadiran sejumlah kepala OPD dalam rapat paripurna, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Anggota Bapenperda DPRD Majene, Abd. Wahab dalam laporannya menyampaikan, enam ranperda ini merupakan usulan dari pemerintah daerah, selaku pemrakarsa melalui OPD yang terkait.

“Dalam suatu program pembentukan peraturan daerah, tentunya akan disusun sesuai dengan instrumen, perencanaan pembentukan produk hukum daerah serta disusun secara berencana, terpadu dan sistematis dengan tetap memperhatikan materi proses pembentukan asas hukum berdasarkan ketentuan pasal 35 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

Baca juga  STQH IX Tahun 2021 Sulbar Resmi Dibuka, Bupati Majene Serahkan Piala Bergilir

Wahab juga menjelaskan, Bapenperda DPRD Majene bersama pemerintah daerah telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Majene tahun 2020.

“Kemudian dibuatkan nota kesepakatan antara DPRD bersama pemerintah kabupaten Majene, yang selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD Majene untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang,”katanya.

Baca juga  Fatmawati Fahmi, Istri Bupati Majene Kembali Bagi-Bagi Sembako

Sementara itu, Bupati Majene Fahmi Massiara mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah, agar memperhatikan arahan dan himbauan Presiden supaya pemerintah daerah melakukan penataan dan efisiensi dalam menetapkan Perda.

“Atas dasar itulah, maka malam ini saya selaku bupati Majene bersama DPRD menyepakati program pembentukan Perda,  yang akan dibuat dalam bentuk rancangan peraturan daerah, sebagai produk hukum daerah,”sebutnya.

Ranperda yang disepakati lanjut Fahmi yakni, Ranperda tentang pertanggungjawabaan pelaksanaaan APBD 2019, Ranperda tentang APBD tahun 2020, Ranperda tentang perubahan atas perda nomer 18 tahun 2012, tentang pajak reklame, Ranperda tentang perubahan kedua perda nomer 21 tahun 201, tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, serta Ranperda tentang perubahan atas perda nomer 12 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten Majene.

Baca juga  Puluhan Hewan Laut Ubur-Ubur Serang Pantai Wisata Barane

“Kepada yang terhormat ketua bersama anggota DPRD lainnya saya, menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih, secara khusus kepada bapemperda DPRD, atas perhatian dan keseriusan telah melakukan kajian secara cermat, sehingga pembahasan program ranperda dapat terselesaikan tepat waktu,”pungkasnya.(Ali)

  • Bagikan