Sulbar99.com. Bupati Majene melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Majene. Hal ini terungkap ketika enam ASN tersebut diundang ke ruang Sekda, Senin, 6/5/2019 membicarakan hal tersebut. Meskipun para ASN ini belum menerima SK pemberhentian, tapi Suratnya tertanggal 30 April 2019.
Menurut Sekretaris Kabupaten Majene A. Sukri Tammalele yang juga merupakan Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan PTDH terhadap ASN Tipikor, Bupati Majene dengan dirinya serta beberapa pejabat yang terkait dalam proses PTDH ASN Tipikor sebenarnya tidak tega dan tidak sampai hati melakukan pemecatan terhadap ASN ini. “Sebenarnya kami sudah beberapa kali memundurkan pemecatan ini, tapi surat dari Menpan yang mengatakan jika Bupati dan Sekda tidak melaksanakan PTDH hingga tanggal 30 April, maka bupati dan sekda akan diberhentikan sementara jabatannya, terpaksa kami melaksanakan PTDH,” Ungkap Sekda yang belum lama ini menjabat di Kabupaten Majene.

Lebih lanjut Sukri menyampaikan, enam ASN yang diberhentikan ini diberi kesempatan untuk melakukan upaya banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar kiranya setelah menang dalam PTUN, ASN tersebut bisa diangkat kembali menjadi PNS.” Silahkan melalui jalur PTUN, “ Ujarnya.
Sementara itu, ASN tipikor yang inkrah sebelum pensiun ditunda dulu pemecatannya. Perlu diketahui, berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pada ayat 2 huruf d berbunyi : Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun PNS yang bersangkutan telah ditetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia maksimum dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : poin pertama menyatakan apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun tetap berlaku dan poin dua menyatakan apabila Keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan tersebut agar dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.
Ketika disinggung mengenai ASN tipikor yang inkrah sebelum pensiun mengapa belum di PTDH, Ruski Hamid selaku kepala Bidang penegakan Perda yang mendampingi Sekda mengatakan, untuk ASN yang Inkrah sebelum pensiun, kita masih menunggu regulasi dari pusat.”ASN yang pensiun belum termasuk di PTDH untuk Bulan April ini, kita masih menunggu regulasi dari pusat,” Ujar mantan pengacara tersebut.
Pasalnya, enam ASN yang diberhentikan ini mempertanyakan mengapa ada perlakuan diskriminatif dari Bupati Majene selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. “Mengapa ASN yang inkrah sebelum pensiun tidak di PTDH, padahal sangat jelas dalam surat Menpan huruf d poin 2 bulan Februari, mereka juga harus diberhentikan, mengapa mesti menunggu regulasi karena surat Menpan itulah yang jadi dasarnya,”Ujar salah seorang ASN yang enggan disebut namanya. (IM)