Bupati Majene Digugat Hak Kepemilikan Lahan Kantor Camat Pamboang

  • Bagikan
Ikhsan, SH, Kuasa hukum Andi Baso Tonra

SULBAR99.COM-MAJENE, Bupati Majene Fahmi Massiara digugat ahli waris Maraqdia Pamboang 1930 -1980-an Andi Tonra Lipu. Ahli waris tersebut adalah H. Andi Baso Tonra (75). Bupati Majene digugat terkait status kepemilikan lahan kantor kecamatan Pamboang.

Kuasa hukum penggugat, Ikhsan, SH yang dihubungi, Sabtu ( 14/12/2019), menyebutkan, berdasarkan surat perjanjian bersama tanggal 10 Maret 1983 antara kepala Kampung Galung-galung, Lurah Lalampanua, Camat Pamboang, tokoh Adat, Tokoh masyarakat serta Tokoh Agama, serta berdasarkan surat keterangan pemberian hak pakai atas bangunan terhadap 14 nama tertanggal 1 Juli 2007 yang ditandatangani kepala lingkungan, Lurah Lalampanua dan Camat Pamboang, secara syah tanah tersebut milik Almarhum Andi Tonra Lipu.

Gugatan kepemilikan lahan di Pamboang yang didaftar tanggal 9 Desember 2019 tersebut rencananya, akan menggelar sidang perdana tanggal 18 Desember 2019 mendatang. “Sudah dijadwalkan, 18 Desember akan digelar sidang perdana,” ungkap pengacara yang baru baru ini memenangkan sengketa tanah di Tammeroddo.

Baca juga  Ayah Bunda Genre Majene Disematkan ke Bupati AST dan Ketua TP PKK
Baca juga  Viral, Sepasang Pelajar Lagi Begituan di Pantai Wisata Barane Majene

Awal mula gugatan ini, menurut Ikhsan, bermula ketika terjadi penguluran pembayaran dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya, terjadi mediasi tanggal 22 Juli 2019, tim Mediasi Pemkab Majene yang diwakili Ruski Hamid menyebutkan bahwa obyek sengketa tersebut bukan milik Andi Tonra Lipu, tapi milik Djuwaeni Atjo. “Tergugat (Djuwaeni Atjo) tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikannya,”ujar Ikhsan.

Dalam obyek yang disengketakan itu, Ikhsan melayangkan gugatan kepada Bupati Majene. Selain itu, turut pula tergugat sejumlah warga yang berada di lokasi yang menjadi obyek sengketa tersebut diantaranya Djuwaeni Aco, Sahirah, Amran, Sulaiman, Saparuddin Atjo dan Hj. Hadirah.

Baca juga  Bupati Majene Buka Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan 2022

Obyek sengketa yang digugat Andi Baso yaitu Tanah seluas kurang lebih 3.600 M2 yang diatasnya terbangun kantor Camat Pamboang dan sejumlah rumah warga baik permanen maupun semi permanen.

Camat Pamboang Irhamnia Muis Mandra yang dicoba dikonfirmasi terkait gugatan ini belum bisa berkomentar. (Ih-wan)

  • Bagikan