Bupati dan Sekda Terancam Dipecat, Jika Tetap Pertahankan ASN Mantan Tipikor

  • Bagikan
Mendagri Tjahyo Kumolo (ist)

MAJENE-SULBAR99.COM. Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) terancam diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanpa memperoleh hak-hak jabatan jika tidak memecat semua ASN mantan Tipikor dan Pensiunan mantan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap sebelum yang bersangkutan memasuki usia pensiun dalam wilayahnya. Hal ini tertuang dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, Pemberhentian Sementara Bupati dan Sekda juga diperkuat dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan PTDH bagi ASN yang berkeuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Sulbar99.com, di Kabupaten Majene Sulawesi Barat terdapat 11 ASN dan Pensiunan mantan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum memasuki usia pensiun dan beberapa lagi ASN yang sedang berproses di Pengadilan maupun Mahkamah Agung terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari 11 ASN dan pensiunan mantan Tipikor tersebut, Bupati Majene baru memberhentikan Enam ASN mantan Tipikor telah diberhentikan tidak dengan hormat, sementara Lima lainnya belum diberhentikan dengan berbagai pertimbangan.

Salah seorang ASN yang mempertanyakan sikap Bupati Majene dan Sekda Majene terkait pemberlakuan tidak adil tersebut melalui surat keberatan kepada Bupati tanggal 22 Mei 2019 yang mempertanyakan keputusan Bupati yang diguga tebang pilih dalam menyikapi Surat Kemenpan RB tersebut. Salah satu poin suratnya adalah mempertanyakan sikap bupati tersebut, sehingga ASN yang enggan disebut namanya tersebut mengunkapkan dalam keberatannya agar SK PTDH yang diterimanya tersebut dicabut kembali seperti Lima ASN dan pensiunan ASN mantan Tipikor tersebut.

Baca juga  Irjen Firli Terpilih Menjadi Ketua KPK 2019-2023, Berikut Profilnya
Baca juga  Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejati Sulsebar Gandeng PPATK

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Majene (Sekkab/Sekda) A. Sukri T menyatakan dalam suratnya tanggal 13 Juni 2019 terhadap salah seorang ASN yang mengajukan keberatan tersebut bahwa dirinya tidak memiliki data atau putusan inkrah terhadap salah seorang ASN yang belum diPTDH meskipun ASN tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Silahkan laporkan kepada kami putusan pengadilan yang inkrah, supaya kami ada dasar untuk mengPTDH ASN yang dimaksud. Sementara itu, ASN Tipikor lain berinisial R yang juga belum diPTDH, Sukri dengan lengkap dan memaparkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan BKN Regional IV Makassar bahwa nama yang dimaksud belum bisa diPTDH karena kasusnya sementara berproses di mahkamah Agung,

Baca juga  Kapolsek Malunda Lakukan Penyuluhan Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba di SMK 6 Majene

Ketika  surat jawaban dari Sekda dimintai tanggapan  kepada ASN yang mengajukan keberatan tersebut, dirinya heran dan sedikit senyum sinis.” Padahal saya sudah memberi data dari pengadilan Tipikor  Mamuju terkait putusan ASN itu, tapi Sekda mungkin tidak membaca lampirannya. Dan yang lebih mengherankan lagi, ternyata Sekda bisa menghubungi BKN Regional untuk mempertanyakan kasus R, kenapa dia tidak menghubungi Pengadilan Tipikor Mamuju untuk menindaklanjuti ASN yang satunya itu, kenapa mesti minta data dari saya,” Ujarnya.

Lebih jauh dirinya menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menindaklanjuti SKB Tiga menteri tersebut.”Kan ada Timnya, kenapa kita yang disuruh cari putusan inkrahnya. Meskipun saya sudah serahkan data dari pengadilan Tipikor tentang ASN yang pernah divonis kasus Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, tapi tetap tidak dipeduli, malah disuruh cari lagi,” Ungkap ASN yang mengajukan keberatan tersebut seraya tersenyum sinis dan merasa lucu. (IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *