
SULBAR99.COM. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memanggil 40 Sekretaris Daerah dan 40 Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi dan Kabupaten/kota se Indonesia pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 di Gedung BKN terkait permasalahan netralitas PNS, pelanggaran disiplin dan persoalan PNS yang terlibat tindak pidana kejahatan jabatan. Hal ini terungkap dalam surat BKN yang beredar di dunia maya tertanggal 21 Juni 2019 Nomor F.26-30/V.83-2/99 tentang koordinasi permasalahan kepegawaian.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kewenangan BKN mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN sehingga BKN memanggil 40 Sekda dan Kepala BKD se Indonesia untuk membicarakan persoalan tersebut di atas.


Lebih lanjut Surat BKN yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru, S.Sos, M.Si menyebutkan agar para sekda dan kepala BKD yang dipanggil untuk membawa kelengkapan dokumen sebagai bahan klarifikasi atas nama PNS yang terdapat dalam lampiran daftar PNS yang diduga terkait tiga persoalan di atas.

Berikut ini daftar Daerah yang dipanggil untuk berkoordinasi dengan BKN membicarakan permasalahan ASN yang terdapat dalam lampiran PNS yang bermasalah. 40 Daerah tersebut yaitu Provinsi Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, Kota Salatiga, Tegal, Serang, Pare-pare, Bekasi, Tasikmalaya, Brebes, Kabupaten Pemalang, Jepara, Boyolali, Purworejo, Purbalingga, Klaten, Magelang, Pamekasan, Probolinggo, Bandung, Indramayu, Tasikmalaya, Ciamis dan Cirebon. (IH)
