Belum Banyak Diketahui, Kewenangan Pajak KPP Pratama dan Pemerintah Daerah

  • Bagikan
SOSIALISASI. Nanang Subchan SE, MA ketika sosialisasi Penyampaian SPT di Kantor Pengadilan Agama. (Foto : pa-majene.go.id)

SULBAR99.COM-MAJENE, Mungkin sebagian masyarakat masih belum mengetahui wilayah kewenangan pengelolaan pajak antara pemerintah daerah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene. Pasalnya, beberapa hari belakangan ini, Pemkab Majene sedang agresif dalam melakukan penindakan terhadap wajib pajak. Salah satunya dengan disegelnya rumah makan Nusantara karena dianggap nakal dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Kepala Seksi Existensifikasi dan penyuluhan KPP Pratama Majene Nanang Subchan, S.E, MA mengungkapkan secara jelas dan detail tentang kewenangan pajak antara Pemda dan KPP Majene ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019). Pria berkacamata itu menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kewenangan pajak, yaitu pajak yang dikelola Pemda dan pajak yang dikelola Pusat.

Nanang menjelaskan, untuk Pemda yang terdiri dari Kabupaten/kota dan provinsi, kewenangan pajak yang dikelola disebut pajak daerah sedangkan untuk KPP pratama kewenangannya meliputi pajak Pusat.

Baca juga  Bupati Majene Buka Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan 2022

Nanang menambahkan,  pajak pusat yang dikelola KPP Pratama Majene terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Sedangkan pajak daerah terbagi lagi dengan pajak provinsi dan pajak kabupaten. Pajak provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan, sedangkan pajak Kabupaten meliputi Pajak PBB Perkotaan dan Pedesaan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.

Baca juga  Lokasi Kebakaran Tak Terjangkau, Petugas Padamkan Api Dengan Ranting Pohon

Ketika disinggung mengenai adanya rumah makan yang disegel oleh Pemkab Majene beberapa waktu lalu, Nanang menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan kami sebab pajak rumah makan termasuk dalam pajak yang dikelola daerah.

Nanang kemudian menjelaskan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang merupakan tugas KPP Pratama untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak terkait tata cara penyampaian SPT dan waktu penyampaiannya. “Sosialisasi yang kami lakukan  terkait pelaporan SPT orang pribadi dan badan usaha. Setiap wajib pajak wajib melaporkan perhitungan perpajakan dan penghasilannya dalam bentuk laporan surat pemberitahuan tahunan sekali dalam setahun,” ujar Nanang.

Baca juga  Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemohon Pembuat SIM di Cek Suhu Tubuh

Untuk orang pribadi, lanjut Nanang, laporan pajak tahun ini paling lambat tanggal 31  Maret tahun depannya harus disampaikan, sedangkan untuk laporan Pajak badan usaha, penyampaian SPT paling lambat disampaikan 30 April tahun depannya.

Lebih jauh Nanang menjelaskan, Untuk pajak perorangan terdiri dari karyawan dan usahawan. “Pajak untuk karyawan sudah berjalan bagus   karena ada instruksi langsung dari instansinya, kita bersinergi dengan instansi,”ujar Nanang seraya mengatakan bahwa Penyampaian SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak.

Tahun ini, terjadi kenaikan pelaporan SPT sebesar 1 persen. Kedepannya, kasi Existensifikasi ini mengharapkan kepada semua wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha untuk semakin sadar dalam menyampaikan SPT Tahunan tanpa harus diingatkan maupun diberitahukan. (Wan)

  • Bagikan