
SULBAR99.COM-BARRU, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Asset Negara (BAPAN) DPD Sulawesi Selatan telah menyelesaikan pendampingan hukum terkait Pembebasan Lahan Kereta Api Jalur Makassar-Parepare, Selasa (17/12/2019).
Pembayaran pembebasan lahan tersebut sempat tertunda selama 2 tahun, karena adanya sengketa masalah Sertifikat yang tumpah tindih atau sertifikat di atas Sertifikat yang diduga dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Barru.

Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Asset Negara DPD Sulawesi Selatan Andi Djuraid Rauf yang ditemui mengatakan, Bapan Sulawesi Selatan telah menerima pengaduan masyarakat tanggal 17 Oktober 2019 Atas Nama Ahli Waris H. Andi Oddang yang berlokasi di Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

Dia menambahkan, kasus ini cukup menyita waktu, tenaga dan pikiran dalam menyelesaikan kasus ini selama dua bulan. “Terkadang kami terpancing emosi dan kesal dengan pejabat dan aparat instansi yang menangani masalah Ini, karena memberikan jawaban dan tanggapan yang membuat kami tidak dapat menerima dan memahami karena diduga adanya indikasi unsur permainan kongkalikong,” tandas Djuraid.
Sertifikat (SKH) No.74 dengan luas 134.640 M2, sedang luas yang terkena rel kereta api dengan luas 15.093 M2, nilai ganti rugi Rp 1.824.075.000. “Berkat kesabaran dan keuletan Tim Bapan Sulawesi Selatan, dalam melakukan investigasi di lapangan sehingga akhirya membuahkan hasil,” ungkap Koordinator tim Andi Djuraid.
Sementara itu, Andi Akbar Oddang Selaku Ahli Waris H. Andi Oddang (mantan Gubernur Sulsel), mengaku senang dan bersyukur serta mengucapkan banyak terimah kasih kepada LI-BAPAN DPD Sul-Sel yang telah berhasil menyelesaikan masalah ini yang sudah lama tertunda.
“Tanpa BAPAN-RI DPD Sul-Sel belum tentu hari ini saya dapat menerima uang saya, karena sampai sekarang masih ada 24 orang yang belum mendapatkan Uang Ganti Rugi Rel Kereta Api dan entah sampai kapan mereka akan dibayarkan,” Ungkap Andi Akbar. (Firdauz)
Editor : Idham