
Sulbar99.com. AparaturSipil Negara (ASN) akan diberikan sanksi tegas oleh Kemendagri jika tak hadir upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019. Hal ini berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Muhammad Ridwan mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada ASN jika tak hadir upacara hari lahir pancasila mulai teguran ringan hingga pemecatan.” Tergantung seberapa besar pelanggaran yang dibuat PNS tersebut,” Ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menginstruksikan kepada seluruh Instansi kelembagaan baik di daerah maupun di pusat untuk melaksanakan upacara tanggal 1 Juni 2019 memparingati hari lahirnya Pancasila.”Sanksi akan diberikan kepada ASN yang mangkir dari upacara, Kan sudah diatur dalam undang-undang,”Tegasnya.
Seperti diketahui, Hari raya Idul Fitri atau lebaran diperkirakan antara tanggal 4 dan 5 Juni 2019 pada hari Selasa dan Rabu mendatang, sedangkan hari lahirnya Pancasila jatuh pada hari Sabtu 1 Juni 2019. “Waktunya sangat mepet, biasanya Sabtu itu menjelang lebaran sudah libur, sehingga Jumat sore, para ASN yang melaksanakan mudik sudah berangkat dari rumahnya,” Ujar salah seorang ASN yang enggan disebut namanya.
Lebih jauh ASN tersebut memberikan apresiasi kepada Pemerintah pusat tentang kewajiban ASN mengikuti upacara pada tanggal 1 Juni 2019.” Mudah-mudahan bukan cuma gertak sambal belaka, ” Ujarnya seraya mencontohkan beberapa kasus yang kerap terjadi di daerah tentang sejumlah ASN yang jarang masuk kantor hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, namun tidak ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah daerah sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. (IH)