
SULBAR99.COM-PADANG, Seorang wanita dibawah umur yang masih berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar diperkosa berulang-ulang oleh tujuh laki-laki. Dikutip dari BBC Indonesia, korban perkosaan itu digilir sejak Februari hingga April 2019.
Kini, korban dilaporkan telah mengalami trauma berat dan hamil tujuh bulan dan tidak lagi masuk sekolah akibat hamil dan perutnya sudah mulai membuncit.

Undang-undang (UU) yang ada saat ini yaitu UU Kesehatan tidak mengizinkan korban perkosaan menggugurkan usia kandungan di atas enam minggu.”Kondisi yang ada saat ini, justru diperparah dengan kehadiran pasal pidana aborsi didalam RKUHP,” ujar Maidina Rahmawati, peneliti Institute for criminal justice Reform (ICJR), Selasa (17/9/2019).
Di dalam salah satu pasal RKUHP tanggal 15 September 2019, masih memuat ketentuan mengenai sanksi bagi orang yang menggugurkan kandungannya tanpa pengecualian kondisi darurat medis dan korban perkosaan.
Sehingga dengan pasal tersebut, korban pemerkosaan seperti yang dialami perempuan di bawah umur tersebut terancam pidana jika tetap ingin menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan tujuh lelaki secara berulang-ulang.
Sekadar diketahui, beredar informasi bahwa RKUHP tersebut akan segera disahkan sebelum akhir jabatan anggota DPR periode 2014-2019.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Atmajaya jakarta Asmin Fransiska menyarankan agar DPR menunda pengesahan RKUHP dan melihat lagi kualitas rancangan regulasi.”Ini seakan-akan, secara kuantitas mereka terburu-buru dengan banyak hal. Padahal kualitasnyajelas nggak terlalu baik bahkan melanggar hak-hak lain, terutama Hak azasi manusia,” Ujar Asmin.
Asmin menambahkan, jika memang RKUHP disahkan, maka berpotensi menciptakan masalah-masalah baru karena ada pasal dalam RKUHP yang tidak selaras denagn undang-undang sekarang.(Ih)