Akhirnya, Kejari Wajo Berhasil Eksekusi Terpidana Kasus Dana Desa Waetuwo Kabupaten Wajo 2016

  • Bagikan
EKSEKUSI. Akhirnya terpidana kasus korupsi ADD desa Waetuwo Kabupaten Wajo berhasil dieksekusi oleh Kejari Wajo. (Foto : FB Kejati Sulsel)

SULBAR99.COM-WAJO– Terpidana kasus korupsi Perkerasan jalan Waetuwo-Wewangrewu dan Talud yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Waetuwo Tahun Anggaran 2016 Andi Fajar Bakti akhirnya dieksekusi oleh Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Wajo, Rabu (19/6/2019). Mantan Kepala Desa Waetuwo itu sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada tanggal 16 November 2017 dengan putusan terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50juta subsidair tiga bulan serta terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp166.550.000.

Berdasarkan unggahan dari akun facebook Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, hari ini, Rabu (19/6/2019), terpidana kasus korupsi ADD Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo telah dieksekusi oleh Tim Eksekusi Kejari Wajo. Terpidana dieksekusi ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sengkang.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan kasus korupsi dana desa tersebut karena hingga saat itu, kejari Wajo belum juga mengeksekusi terpidana mantan kepala desa waetuwo tersebut. Andi Sumardi, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Wajo mengungkapkan kepada awak media beberapa waktu lalu bahwa terdakwa Andi Fajar mengajukan kasasi sehingga belum dilakukan eksekusi. Sekadar informasi, permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana mantan Kepala Desa Waetuwo tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. “Eksekusi akan dilakukan setelah kita ambil petikan putusannya. Setelah upaya Kasasi yang dilakukan oleh terpidana mantan Kepala Desa tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung, akhirnya Tim Eksekusi Kejari Wajo langsung melakukan tindakan dengan mengeksekusi terpidana ke dalam Rutan kelas II B Sengkang. (IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *