
SULBAR99.COM-POLMAN, Polsek Tinambung mendatangkan tim Gegana dari Polda Sulbar untuk melakukan pemusnahan mortir temuan warga. Mortir tersebut diperkirakan dibuat pada tahun 1946 yang diduga sisa perang melawan penjajahan Belanda, Senin (10/2/2020)
Pada saat proses pemusnahan, warga dilarang melintas dan masuk di lokasi pemusnahan mortir. Aparat menjaga ketat di lokasi ledakan mortir yang ditemukan pada Minggu, 9 Februari 2020 kemarin, di kebun salah satu warga di desa Napo kecamatan Balanipa kabupaten Polewali Mandar.

Tim Gegana Polda Sulbar yang dipimpin Kanit JIBOM IPDA H. Sul, SH bersama 12 Personilnya berkoordinasi kepada Kapolsek Tinambung, IPTU Rustam Abdul Gani. SH, untuk melakukan pemusnahan mortir yang sudah diamankan di Mapolsek Tinambung.
Lokasi pemusnahan mortir dilaksanakan di Buttu Ciping Kandemeng Kecamatan Tinambung. Kapolsek Tinambung IPTU Rustam Abdul Gani SH melibatkan 27 personil termasuk Ka. Sium AIPDA A. AZIZ, Kanit Reskrim IPDA Bahruddin P, Bripka Firmansyah SH, Kanit Intel IPDA Ridwan, BRIGPOL Wahyu Nur, Kanit Propos IPDA Mitbahul Munir Hidayat, AIPDA Hasbi, BRIPKA Andi Akhmar, BRIPKA HAMRAT H dan satu personil Lantas polsek Tinambung BRIPTU Fatahuddin.

Selain itu, hadir pula Kasat Sabhara Polres Polman IPTU Andi Radih, SH dan BRIGADIR Kamil .
Kapolsek Tinambung mengungkapkan, pemusnahan mortir temuan warga ini terbilang sangat berbahaya, karena mortir masih aktif dan daya ledakan bisa menghancurkan apapun yang ada di sekitarnya. “Pengawasan ini kami lakukan demi menjaga kemungkinan saat dilakukan pemusnahan, serpihan bisa mengenai warga yang ada dalam jarak dekat,” ungkap Kapolsek Tinambung.
Olehnya itu, lanjutnya, warga dilarang melihat pelaksanaan pemusnahan jarak dekat. “Diberi jarak 150 meter, agar tidak ada yang celaka, sebab bau asap mortir terbilang beracun,” ungkap IPDA Rustam Abdul Gani, SH. (Syarifuddin Andi)
Editor : Idham